Ketentuan Pengendalian, Pengawasan, dan Pelaporan Retur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru / TPG

1. pengendalian

kegiatan pengendalian pembayaran Tunjangan Profesi ini dilakukan melalui:

a.   pelaksanaan bimbingan teknis program penyaluran Tunjangan Profesi oleh pusat kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
b.   pemantauan dan evaluasi (Monitoring dan Evaluasi) dilakukan oleh instansi terkait;
c.   penyelesaian masalah secara terus-menerus dilakukan atas permasalahan yang terjadi dalam proses pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi;
d.   rekonsiliasi data penerima Tunjangan Profesi dengan instansi terkait.

2. pengawasan

pengawasan dilakukan secara internal dan eksternal oleh aparat fungsional terhadap proses penyaluran Tunjangan Profesi. Pengawas dimaksud meliputi :

a.   pengawasan internal, antara lain Inspektorat Jenderal pusat dan daerah;
b.   pengawasan eksternal, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

3. Laporan retur dan SSBP (Surat Setor Bukan Pajak)

dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, pada waktu melakukan verifikasi keabsahan data dan hasil PK guru sekaligus menanyakan ada tidaknya retur atas nama guru yang bersangkutan dan bukti SSBP apabila yang bersangkutan melakukan transaksi pengembalian. 


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel