Ketentuan Perubahan Data Individu Penerima Tunjangan Profesi Guru / TPG

Perubahan data individu akan diketahui melalui data pokok pendidikan. Jika ada perubahan data individu dan guru tidak memperbaharui data tersebut, maka dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melaporkan perubahan data penerima Tunjangan Profesi setiap bulan.

Jika ditemukan perubahan data individu guru yang berakibat pada perubahan nilai gaji pokok (bertambah atau berkurang), maka dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan perubahan data guru tersebut ke Direktorat Jenderal GTK pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktorat terkait selambat-lambatnya bulan Juli tahun berjalan, dan selisih pembayaran akibat perubahan tersebut akan diberlakukan pada tahun berikutnya. 


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel