Ketentuan Pembatalan dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi Guru / TPG
Saturday, May 14, 2016
Pembatalan Pembayaran
Tunjangan Profesi dapat dibatalkan pembayarannya apabila:
a. terbukti memperoleh kualifikasi akademik dan/atau sertifikat pendidik dengan cara melawan hukum;
b. menerima lebih dari satu Tunjangan Profesi yang berasal dari sumber dana yang sama atau berbeda maka guru yang bersangkutan hanya dapat menerima satu tunjangan profesi dan kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi lainnya yang tidak sah wajib dikembalikan ke kas daerah.
Penerima Tunjangan Profesi wajib mengembalikan Tunjangan Profesi yang dibatalkan atau kelebihan penerimaan Tunjangan Profesi ke kas daerah melalui rekening kas daerah dengan menggunakan SSBP (Surat Setor Bukan Pajak).
2. Penghentian Pembayaran
Pemberian Tunjangan Profesi guru dihentikan apabila guru penerima Tunjangan Profesi memenuhi satu atau beberapa keadaan sebagai berikut:
a. meninggal dunia;
b. pensiun;
c. tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas pada satuan pendidikan;
d. sedang mengikuti tugas belajar;
e. tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang diperuntukannya kecuali bagi guru yang dimutasi akibat implementasi SKB Lima Menteri tentang penataan dan pemerataan guru PNS;
f. memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g. mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya;
h. melakukan tindakan melawan hukum yang sudah ditetapkan oleh pengadilan; atau
i. dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kondisi tersebut di atas dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/