Mekanisme Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi / TPG

Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dilakukan dengan 2 (dua) cara:

Cara pertama adalah dengan Digital, yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal dengan menggunakan sumber data GTK dari Dapodik setelah data valid menurut system;

Selanjutnya cara yang kedua adalah dengan Manual, apabila terjadi kesulitan teknis dalam hal pendataan dapodik maka dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima Tunjangan Profesi. Setelah data dinyatakan valid, kemudian diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi ke direktorat terkait pada Ditjen GTK untuk diterbitkan SKTP- nya.

Apabila terjadi kesalahan data guru pada keputusan yang telah diterbitkan, maka dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi melaporkan perubahan tersebut ke direktorat terkait Ditjen GTK. 


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel