Mekanisme Pembayaran Tunjangan Profesi Guru / TPG PNS Daerah
Saturday, May 14, 2016
Mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi PNSD sebagai berikut:
1. Umum
a. Direktorat terkait pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menerbitkan SKTP 2 (dua) tahap dalam satu tahun. Tahap 1 berlaku untuk semester satu, terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Juni (6 bulan), sedangkan tahap 2 (dua) berlaku untuk semester dua terhitung mulai bulan Juli sampai dengan Desember (6 bulan);
b. SKTP yang diterbitkan akan disampaikan oleh direktorat terkait ke provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIMTUN;
c. apabila ada perubahan data individu selain data yang terkait dengan beban kerja penerima tunjangan profesi, maka akan diterbitkan SKTP pada semester berikutnya pada tahun berjalan dengan disertai bukti perubahan data dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
d. guru memiliki hasil penilaian kinerja sebagaimana tercantum dalam Format yang ada di Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru;
e. hasil penilaian kinerja guru sumatif menjadi bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk pembayaran Tunjangan Profesi tahun berikutnya. Hasil Penilaian kinerja guru yang diakui adalah hasil penilaian yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
Tunjangan Profesi diberikan kepada guru pada tahun berkenaan dengan hasil penilaian kinerja guru minimal “baik” pada tahun sebelumnya:
1) untuk jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, pengawas sekolah memverifikasi hasil penilaian kinerja guru terhadap guru yang menjadi binaannya, hasil PKG dientri ke dalam aplikasi SIMPKG, dan melaporkannya kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
2) untuk jenjang pendidikan Anak Usia Dini, berkas hasil penilaian kinerja guru diverifikasi oleh pengawas sekolah dan diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
f. guru yang memenuhi seluruh persyaratan, SKTP nya akan diterbitkan. Tunjangan Profesi guru dibayarkan setelah dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya memverifikasi keabsahan data dan hasil PK guru;
g. bagi guru yang mengikuti program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) dengan pola pendidikan dan latihan (diklat) tatap muka paling banyak 100 (seratus) jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat, maka Tunjangan Profesinya tetap dibayarkan;
h. dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan verfikasi bukti fisik ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang disampaikan oleh kepala sekolah sesuai format bagi guru yang bertugas pada SMP/SMA/SMK yang melaksanakan kurikulum 2013 pada semester pertama kemudian kembali melaksanakan kurikulum 2006 pada semester 2 (dua) tahun pelajaran 2014/2015;
i. selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan profesi;
j. dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan realisasi pembayaran setiap triwulan kepada:
1) direktorat terkait pada Ditjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setiap triwulan dengan format yang sudah ditetapkan yang mencantumkan nama penerima dan nominal Tunjangan Profesi;
2) direktorat jenderal perimbangan keuangan, Kementerian Keuangan dengan format yang sudah ditentukan untuk laporan semester I (satu) (triwulan 1 dan 2) dan pada bulan April tahun anggaran berikutnya untuk semester II (dua) (triwulan 3 dan 4).
k. dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyerapan atau penyaluran Tunjangan Profesi per triwulan sebagaimana berikut:
1) laporan triwulan I paling lambat akhir bulan April 2016;
2) laporan triwulan II paling lambat akhir bulan Juli 2016;
3) laporan triwulan III paling lambat akhir bulan Oktober 2016;
4) laporan triwulan IV paling lambat akhir bulan Desember 2016.
l. Tunjangan Profesi disalurkan kepada rekening guru yang tertera dalam SKTP dan memenuhi persyaratan setiap triwulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. pelaksanaan penyaluran tunjangan dan perencanaan anggaran memperhatikan hal-hal berikut:
1) apabila terjadi kekurangan atau kelebihan dana yang dialokasikan dengan realisasinya, maka akan diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) Tunjangan Profesi dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya sesuai lokasi terbitnya SK;
3) apabila terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian guru antarsatuan pendidikan, antarjenis pendidikan dalam satu Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, antarkabupaten/kota, antarprovinsi, dan antarkementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, guru PNSD menjadi pengawas satuan pendidikan, maka Tunjangan Profesi bagi guru PNSD dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya sesuai lokasi terbitnya SK tunjangan profesi pada tahun anggaran berjalan dengan melampirkan bukti fisik beban mengajar minimal 24 jam per-minggu atau ekuivalensinya dari tempat tugas yang baru. Status yang bersangkutan akan disesuaikan pada SK Tunjangan Profesi tahun berikutnya;
4) apabila terjadi mutasi guru PNSD menjadi pejabat struktural, jabatan fungsional selain pengawas satuan pendidikan, meninggal dunia atau karena pensiun, maka Tunjangan Profesi guru PNSD tersebut akan dihentikan bulan berjalan.
2. Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
b. Direktorat Jenderal GTK memverifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2014 maupun lulusan tahun 2015 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok) secara digital sebelum SKTP diterbitkan.
c. Guru wajib mengecek kelengkapan data sebagai persyaratan untuk penerbitan SKTP pada info PTK dengan laman http://info.gtk.kemdikbud.go.id.
d. Bagi guru yang SK nya belum terbit karena datanya belum memenuhi persyaratan, wajib memenuhi persyaratan tersebut melalui operator sekolah paling lambat bulan Juni untuk semester pertama dan bulan November untuk semester ke dua.
3. Manual
Mengingat kondisi yang tidak memungkinkan untuk diproses melalui sistem digital, diperlukan pemberkasan secara manual. Bagi guru jenjang dikdas dan dikmen yang menambah pemenuhan jam mengajar di Madrasah (MI, MTs dan MA/MAK) atau sekolah di bawah naungan binaan Kementerian lain harus sesuai dengan sertifikat pendidiknya dan ketentuan perundangan lainnya serta wajib melampirkan surat keterangan penugasan disertai jadwal mengajar mingguan dari kepala satuan pendidikan yang disahkan oleh kantor Kementerian terkait sesuai kewenangannya dan diketahui oleh dinas pendidikan terkait. Surat keterangan, sertifikat pendidik dan jadwal mengajar tersebut dikirim ke Direktorat terkait pada Ditjen GTK.
4. Mutasi guru dari kementerian lain
Guru yang disertifikasi oleh kementerian selain kementerian pendidikan dan kebudayaan, jika mutasi ke sekolah di bawah binaan kementerian pendidikan dan kebudayaan maka dinas pendidikan kabupaten/kota harus menambahkan data kelulusan melalui aplikasi SIMTUN.
5. Tunjangan Profesi kurang bayar
Tunjangan Profesi kurang bayar bagi Guru PNSD dapat dibayarkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki SKTP pada tahun dimana terjadi kurang bayar;
b. mendapat surat rekomendasi dari tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, atau Pengawas Internal Daerah;
c. memiliki SKTP Kurang Bayar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud;
d. kurang bayar tahun-tahun sebelumnya bagi guru PNSD, kekurangannya diusulkan dan dibayarkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan lokasi guru tempat mengajar ketika guru yang bersangkutan belum terbayarkan.
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/