Syarat Administrasi Menerima Tunjangan Profesi Guru / TPG Tahun 2016
Saturday, May 14, 2016
Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Dan untuk salah satu sasaran tunjangan profesi yaitu guru pegawai negeri sipil daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional.
Berikut kriteria guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) penerima Tunjangan Profesi sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016, selengkapnya sebagai berikut:
1. guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.
2. pengawas PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
4. memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017. Lihat selengkapnya tentang rasio jumlah siswa terhadap guru, silahkan klik di sini.
6. guru yang mendapat tugas tambahan, pemenuhan beban kerja minimal tatap muka dan tugas tambahannya dilaksanakan di satuan administrasi pangkalnya (satminkal).
7. beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
8. beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran yang diampu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
9. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikecualikan apabila guru:
a. mengajar pada rombongan belajar di SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK tersebut tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015;
b. mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu di satminkal yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI;
c. Mendapat tugas tambahan sebagai narasumber nasional/instruktur nasional/tim pengembang/mentor untuk guru pembelajar atau pelaksanaan diklat kurikulum, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.
d. mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI dengan ketentuan sebagai berikut:
1) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMP terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan dan maksimal 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
2) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.
e. mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua program keahlihan/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu, dengan ketentuan standar perpustakaan, laboratoruim, bengkel atau sejenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi dapat mengangkat satu orang Kepala Perpustakaan pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana;
g. kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi dapat mengangkat Kepala Laboratorium yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana, apabila jenjang SMP dapat mengangkat hanya satu orang kepala laboratorium yang membawahi semua pengelola laboratorium, jenjang SMA/SMK dapat mengangkat kepala laboratorium/bengkel sebanyak jumlah program peminatan atau program keahlian yang ada di satuan pendidikan tersebut.
h. bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling atau TIK/KKPI mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 (empat puluh) orang peserta didik di satminkalnya;
i. bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu, guru pembimbing khusus dapat berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus;
j. bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan daerah khusus ini menggunakan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
k. bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus, di mana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;
l. bertugas sebagai guru pada sekolah kecil (unit sekolah baru yang memenuhi persyaratan pendirian sekolah baru dengan jangka waktu yang dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dengan persyaratan pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di daerah khusus, yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, agar Tunjangan Profesi nya tetap dibayarkan, guru tersebut harus melakukan kegiatan ekuivalensi sebagai berikut:
1) mengajar mata pelajaran yang sama atau mata pelajaran lain;
2) menjadi tutor Paket A, B,C; C Kejuruan, atau program pendidikan kesetaraan;
3) menjadi guru bina pada sekolah terbuka;
4) menjadi guru pamong pada sekolah terbuka;
5) membina kegiatan ekstrakurikuler wajib Pramuka;
6) melaksanakan pembelajaran perbaikan (remedial teaching);
7) mengelola Taman Bacaan Masyarakat (TBM) milik pribadi, atau milik masyarakat;
8) menjadi Pengelola Kegiatan Keagamaan;
9) mengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri;
10) menjadi guru inti/instruktur/ pemandu pada KKG/MGMP;
11) membina kegiatan mandiri terstruktur bagi peserta didik;
12) membina kegiatan lain yang terkait dengan pendidikan masyarakat, misalnya kursus kecantikan, masak, memotong rambut, menjahit, dsb.
Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas diverifikasi oleh pemerintah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
m. bertugas sebagai guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan Nasional adalah:
1) guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
2) guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
n. bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah yang dibuktikan dengan surat keputusan dari Kementerian berdasarkan usulan dinas pendidikan setempat.
10. guru produktif yang berkeahlian khusus/ berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah untuk mengajarkan praktik dapat dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan.
11. belum pensiun dan memiliki hasil nilai Penilaian Kinerja (PK) Guru dengan sebutan ‘baik’ pada tahun sebelumnya.
12. tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
13. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi guru atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
14. tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
15. dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS berdasarkan perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota. Mereka masih mendapatkan tunjangan profesinya maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 sampai dengan 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru. Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih tugas guru PNS yang memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 13 (tiga belas) kepada Direktorat Pembinaan Guru terkait dengan melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota.
16. nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru sesuai konversi.
17. masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% dari gaji pokok golongan III/a masa kerja 0 tahun. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).
19. bagi pengawas sekolah, baik yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran maupun pengawas BK, berhak mendapatkan Tunjangan Profesi apabila:
a. memenuhi jumlah minimal Satuan Pendidikan binaan, yaitu 10 (sepuluh) satuan pendidikan untuk jenjang TK dan SD, dan 7 (tujuh) satuan pendidikan jenjang SMP, SMA, SMK. Pengawas tersebut paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal satu guru pada satuan pendidikan binaannya.
b. memenuhi jumlah minimal 1 (satu) satuan pendidikan dan jumlah minimal guru binaan, yaitu 60 (enam puluh) guru untuk satuan pendidikan TK/SD dan 40 (empat puluh) guru untuk satuan pendidikan SMP/SMA/SMK. Pengawas tersebut paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada sekolah binaannya untuk jenjang TK/SD dan minimal 40 (empat puluh) guru pada sekolah binaannya untuk jenjang SMP/SMA/SMK.
c. apabila Pengawas tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana huruf a atau b, pengawas dapat memenuhi jumlah guru binaannya dari satuan pendidikan lain.
d. pengawas sekolah yang bertugas di daerah khusus :
1) memenuhi jumlah minimal Satuan Pendidikan binaan, yaitu 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 15 (lima belas) guru lintas jenis dan jenjang;
2) memenuhi jumlah minimal 1 (satu) satuan pendidikan dan jumlah minimal guru binaan, yaitu 15 (lima belas) guru untuk satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang. Pengawas tersebut paling sedikit menverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima belas) guru pada sekolah binaannya.
e. khusus pengawas bimbingan konseling memenuhi jumlah minimal guru binaan, yaitu 40 (empat puluh) guru bimbingan konseling dan boleh antar lintas jenjang. Dalam hal di daerah tertentu jumlah guru BK tidak mencukupi, pengawas BK dapat memantau 8 (delapan) standar nasional pendidikan minimal 1 (satu) pada satuan pendidikan.
f. guru yang menjadi binaan pengawas sekolah adalah guru yang memiliki jam mengajar di satuan pendidikan (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
20. masa kerja pengawas dihitung sejak diangkat menjadi pengawas sekolah.
21. bagi satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum tahun 2006 dimungkinkan menambah maksimum 4 (empat) jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
22. beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum 2013 diatur sebagai berikut:
a. guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu satuan pendidikan adalah sebagai berikut :
1) Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka;
2) Jumlah rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka;
3) Jumlah rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka;
4) Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka.
b. bagi guru SMK dan SMA yang satuan pendidikannya menyelenggarakan kurikulum 2013, memiliki sertifikat pendidik dan mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, termasuk kategori mata pelajaran langka, karena guru tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
c. jenis dan sertifikat pendidik guru pengampu mata pelajaran tertentu pada kurikulum 2013:
1) guru SMP yang bersertifikat keterampilan dan IPA dapat mengampu matapelajaran prakarya di SMP;
2) guru paket kejuruan SMK dapat mengampu matapelajaran prakarya di SMP atau matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA sesuai dengan KD pada mata pelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan);
3) guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi dapat mengajar mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA;
4) guru SMK yang bersertifikat paket kejuruan dapat mengampu mata pelajaran prakarya sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan);
5) guru paket keahlian yang sesuai dengan program yang dibuka dapat mengajar matapelajaran pada mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMK;
6) guru kewirausahaan di SMK dapat mengajar prakarya dan kewirausahaan;
7) guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang SMP, SMA, dan SMK beban kerjanya dihitung berdasarkan kurikulum yang berlaku pada rombongan belajar yang dibinanya.
d. satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan menetapkan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, dapat menambah beban belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang meliputi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan Profesi sebagai implikasi penambahan beban belajar muatan lokal ditanggung oleh pemerintah daerah yang menetapkan.
e. bertugas sebagai guru pembimbing TIK/KKPI memberikan layanan kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yang dilayani pada satminkal paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.
f. bagi guru pembimbing TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.
g. bagi guru pembimbing TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/kepala laboratorium/kepala perpustakaan/kepala bengkel/ketua program keahlian/kepala unit produksi yang melaksanakan kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik.
h. bagi satuan pendidikan jenjang sekolah dasar yang menggunakan kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi mata pelajaran agama dan penjasorkes.
i. bagi satuan pendidikan jenjang SMP, SMA/SMK yang menggunakan kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.
Persyaratan Administrasi
Bagi guru yang dipindahtugaskan sebagai dampak dari pelaksanaan Peraturan Bersama 5 Menteri tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS, wajib melampirkan dokumen berupa:
1. surat keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang alih tugas antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran, yang konsiderannya atau isinya menjelaskan bahwa pemindahan atau mutasi tersebut dilaksanakan dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru PNS;
2. surat keterangan pembagian tugas mengajar yang diterbitkan oleh satuan pendidikan tempat mengajar yang baru dan disahkan oleh dinas pendidikan setempat.
Dokumen pada angka 1 (satu) dan 2 (dua), dikirim ke direktorat terkait pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.