Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS (Panitia Pemungutan Suara) Dalam Pemilu Tahun 2019

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas:

a.   mengumumkan DPS;

b.   menerima masukan dari masyarakat tentang DPS;

c.   melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS;

d.   mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;

e.   menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;

f.    melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

g.   melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;

h.   melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;

i.    melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;

j.    mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

k.   menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

l.    melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

m.  melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;


n.   membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;

o.   melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

p.   melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS berwenang:

a.   membentuk KPPS;
b.   mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih:
c.   melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
d.   melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
e.   menetapkan Petugas Ketertiban TPS;
f.    menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT;
g.   melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
h.   melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS berkewajiban:

a.   membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan DPT;
b.   menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
c.   menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d.   menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara;
e.   mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
f.    meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
g.   menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain;
h.   membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
i.    melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
j.    melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

(1) Tugas ketua PPS meliputi:

a.   memimpin kegiatan PPS;
b.   mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPS;
c.   mengawasi kegiatan KPPS;
d.   mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
e.   menandatangani DPS dan DPS hasil perbaikan;
f.    memberikan salinan DPS hasil perbaikan kepada yang mewakili peserta Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain; dan
g.   melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.

(2) Apabila ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPS atas dasar kesepakatan antar anggota.

Pasal 30

(1) Tugas anggota PPS meliputi:
a.   membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
b.   melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c.   memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota PPS bertanggung jawab kepada ketua PPS.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel