Juknis / Pedoman Relasi (Relawan Demokrasi) Pemilu Tahun 2019

Aturan dan Ketentuan PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 SD, SMP, SMA dan SMK Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan bahwa pemilu diselenggarakan dengan parisipasi masyarakat. Poin ini menunjukkan parisipasi masyarakat menjadi salah satu indikator pening penyelenggaraan pemilu. Tanpa parisipasi atau keterlibatan pemilih, maka sesungguhnya
pemilu idak memiliki makna. Ukuran parisipasi tentu bukan sekadar kehadiran pemilih dalam memberikan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara atau voter turn out, tetapi keterlibatan pemilih pada keseluruhan tahapan pemilu.

Pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) juga telah menetapkan target kehadiran pemilih di TPS sebesar 77,5 persen. Ini tantangan berat bagi penyelenggara pemilu dan stakeholders terkait. Tidak mudah menaikkan ingkat parisipasi pemilih dalam pemilu karena moivasi pemilih datang ke TPS bukan saja ditentukan oleh penyelenggara pemilu yang profesional dan berintegritas. Jauh lebih berpengaruh dari itu adalah kualitas peserta pemilu, termasuk datar calonyang diajukan oleh partai poliik peserta pemilu. Karena itu, parisipasi pemilih dalam pemilu juga sangat dipengaruhi oleh kinerja partai poliik dan rekam jejak calon/kandidat.

Tantangan sosialisasi dan pendidikan pemilih pada pemilu 2019 lebih berat karena semakin kompleksnya penyelenggaraan pemilu. Pemilih akan berhadapan dengan lima jenis surat suara di TPS. Butuh kecermatan pemilih untuk memasikan tata cara pemberian suara yang benar di Tempat
Pemungutan Suara (TPS). Sosialisasi dan pendidikan pemilih yang lebih masif dan intensif juga dibutuhkan untuk menurunkan angka suara tidak sah atau invalid vote dalam pemilu.


Program relawan demokrasi adalah gerakan sosial yang dimaksudkan untuk meningkatkan parisipasi dan kualitas pemilih dalam menggunakan hak pilih. Program ini melibatkan peran serta masyarakat yang seluas-luasnya di mana mereka ditempatkan sebagai pelopor (pioneer) demokrasi bagi komunitasnya. Relawan demokrasi menjadi mitra KPU dalam menjalankan agenda sosialisasi dan pendidikan pemilih berbasis kabupaten/kota. Bentuk peran serta masyarakat ini diharapkan mampu
mendorong tumbuhnya kesadaran inggi serta tanggung jawab penuh masyarakat untuk menggunakan haknya dalam pemilu secara opimal.

Program relawan demokrasi dilatarbelakangi oleh parisipasi pemilih yang cenderung menurun. Empat pemilu nasional terakhir dan pelaksanaan pemilukada di berbagai daerah menunjukkan indikasi itu. Pada pemilu nasional misalnya, yaitu pemilu 1999 (92%), pemilu 2004 (84%), pemilu 2009 (71%), pemilu 2014 (73%) menjadi salah satu tantangan yang dihadapi dalam upaya untuk mewujudkan kesuksesan Pemilu 2019. Banyak faktor yang menjadikan ingkat parisipasi mengalami tren penurunan, di antaranya adalah jenuh dengan frekuensi penyelenggaraan pemilu yang inggi, keidakpuasan atas kinerja sistem poliik yang idak memberikan perbaikan kualitas hidup, mal-administrasi penyelenggaraan pemilu, adanya paham keagamaan ani demokrasi, dan melemahnya kesadaraan masyarakat tentang peningnya pemilu sebagai instrumen transformasi sosial, dan lain sebagainya.

Program relawan demokrasi muncul juga dilatarbelakangi oleh inlasi kualitas memilih. Tanpa mengabaikan apresiasi kepada pemilih yang menggunakan hak pilihnya secara cerdas, sebagian pemilih kita terjebak dalam pragmaisme. Tidak semua pemilih datang ke TPS atas idealisme tertentu tetapi ada yang didasarkan pada kalkulasi untung rugi yang sifatnya material, seperi mendapatkan uang dan barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari. Pragmaisme pemilih ini sebagian disumbang oleh ingkat literasi poliik yang relaif rendah, melemahnya kesukarelaan masyarakat (voluntarisme) dalam agenda pencerdasan demokrasi, dan masifnya politik tuna ide dari kontestan pemilu.

Pemilu 2019 mesi menjadi iik balik persoalan parisipasi pemilih yang sebelumnya ada. Angka parisipasi pemilih harus meningkat dan inflasi kualitas memilih harus dipulihkan bahwasanya memilih adalah indakan poliik yang mulia. KPU bersama komponen bangsa lainnya memiliki tanggung jawab yang besar untuk memasikan iik balik itu terwujud.

Program Relawan Demokrasi yang digagas KPU melibatkan kelompok masyarakat yang berasal dari 11 (sebelas) basis pemilih strategis yaitu basis keluarga, basis pemilih pemula, basis pemilih muda, basis pemilih perempuan, basis penyandang disabilitas, basis pemilih berkebutuhan khusus, basis kaum marginal, basis komunitas, basis keagamaan, basis warga internet dan basis relawan demokrasi. Pelopor-pelopor demokrasi akan dibentuk di seiap basis yang kemudian menjadi penyuluh pada setiap komunitasnya. Segmentasi berdasarkan basis pemilih dilakukan dengan kesadaran bahwa idak semua lapisan masyarakat mampu dijangkau oleh program KPU. Selain itu segmentasi tersebut adalah strategis baik dari sisi kuanitas maupun pengaruhnya dalam dinamika sosial-poliik berbangsa dan bernegara.

Program Relawan Demokrasi diharapkan mampu menumbuhkan kembali kesadaran posiif terhadap peningnya pemilu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada akhirnya relawan demokrasi ini dapat menggerakkan masyarakat tempat mereka berada, agar mau menggunakan hak pilihnya dengan bijaksana serta penuh tanggung jawab, sehingga parisipasi pemilih dan kualitas Pemilu 2019 dapat lebih baik dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya.

Tujuan Program Relawan Demokrasi bertujuan sebagai berikut:

1. Meningkatkan kualitas proses pemilu
2. Meningkatkan parisipasi pemilih
3. Meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi
4. Membangkitkan kesukarelaan masyarakat sipil dalam agenda pemilu dan demokraisasi

Persyaratan Menjadi Relawan Demokrasi

Untuk mengikui program Relawan Demokrasi, seseorang harus memiliki persyaratan sebagai berikut:

1.   Warga Negara Indonesia.
2.   Dilarang untuk merekrut anak/saudara/sanak famili tanpa ada kompetensi
3.   Berusia minimal 17 tahun pada saat mendatar, khusus untuk relawan pemilih pemula maksimal berusia 25 tahun.
4.   Pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
5.   Berdomisili di wilayah setempat:
a.   Seiap kecamatan diharuskan ada perwakilan dari relawan;
b.   Jika ada wilayah dengan geograis pulau-pulau kecil/daerah terluar/daerah perbatasan diusahakan ada perwakilan relawan.
6.   Non-parisan, sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak menjadi anggota Partai Poliik.
7.   Memiliki komitmen menjadi relawan pemilu
8.   Terdatar sebagai pemilih
9.   Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik
10. Bertanggungjawab dan berakhlak baik
11. Bukan bagian dari penyelenggara pemilu
12. Memiliki pengalaman dalam kegiatan penyuluhan atau akif dalam organisasi kemasyarakatan/kemahasiswaan.
13. Membuat program kerja yang akan dilaksanakan.
14. Relawan demokrasi diutamakan:
a.   bagi relawan basis pemilih warga internet mampu mengoperasikan, membuat content/desain/slogan/meme dan memiliki minimal 3 (tiga) akun medsos (FB, Twiter, Instagram) dengan follower atau friends sebanyak :
     Wilayah Jawa, Sumatera dan Bali minimal followers 2000  orang untuk relawan basis pemilih warga internet.
·       •Wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, dan Papua  minimal followers 1000 orang untuk relawan basis pemilih  warga internet.
b.   bagi relawan basis komunitas berkedudukan sebagai ketua/anggota komunitas tertentu.
c.   bagi relawan basis disabilitas berkedudukan sebagai ketua/anggota lembaga penyandang disabilitas.
d.   bagi relawan basis keagamaan berkedudukan sebagai penyuluh keagamaan Non-PNS
15. Bagi peserta yang pernah mengikui kegiatan KPU (Kursus Kepemiluan/Jambore Demokrasi/ KPU Goes to Campus/ School/ Pesantren) memperoleh prioritas  Persyaratan tersebut dibukikan dengan:
1.   Fotokopi KTP yang masih berlaku.
2.   Fotokopi ijazah SLTA atau sederajat.
3.   Pas foto 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar.
4.   Surat pernyataan idak menjadi anggota partai poliik sekurangkurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir.
5.   Surat pernyataan kesediaan menjadi relawan demokrasi.
6.   Surat keterangan terdatar sebagai pemilih dari PPS.
7.   Surat pernyataan idak pernah dipidana penjara atau melakukan indak pidana.
8.   Surat pernyataan bukan bagian dari penyelenggara pemilu 2019.
9.   Seriikat/Piagam yang berkaitan dengan kegiatan KPU (bagi yang mempunyai).
10. Datar riwayat hidup.

Download/unduh Pedoman Pelaksanaan RELASI PEMILU Tahun 2019, silahkan klik pada tautan di bawah ini:


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel