Tugas, Wewenang dan Kewajiban Anggota KPPS Dalam Pemilu Tahun 2019
Sunday, February 10, 2019
Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas:
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/
a. mengumumkan DPT di TPS;
b. menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
c. menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS;
d. menyerahkan DPT kepada PPK melalui PPS untuk peserta Pemilu yang saksinya tidak hadir di TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
e. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
f. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS;
g. memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
Dalam penyelenggaraan Pemilu KPPS berwenang:
a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS berkewajiban:
a. menempelkan DPT di TPS;
b. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain;
e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1) Tugas ketua KPPS dalam persiapan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara adalah:
a. memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas
a. Ketertiban TPS;
b. mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara;
c. menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada DPT;
d. menyampaikan salinan DPS kepada yang mewakili peserta Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain;
e. memimpin kegiatan penyiapan TPS; dan
f. menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu.
(2) Tugas ketua KPPS dalam rapat pemungutan suara di TPS adalah:
a. memimpin kegiatan KPPS;
b. memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara;
c. membuka rapat pemungutan suara tepat waktu;
d. memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir;
e. menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS;
f. menandatangani tiap lembar surat suara;
g. memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template); dan
h. mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.
(3) Tugas ketua KPPS dalam rapat penghitungan suara di TPS adalah:
a. memimpin pelaksanaan penghitungan suara;
b. menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pemilu;
c. memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK melalui PPS;
d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa; dan
e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, ketua KPPS bertanggung jawab kepada PPS melalui ketua PPS.
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/