Juknis Pedoman Pendistribusian dan Pengembalian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Hasil Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2019 Berdasarkan KKPU Nomor 279/PP.10.4-Kpt/07/KPU/I/2019

Berdasarkan ketentuan Pasal 86 ayat (2) huruf a, Pasal 87 ayat (2) huruf a, dan Pasal 88 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota berwenang mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaran Pemilihan Umum berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Salah satu tolok ukur suksesnya pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Umum adalah dengan terfasilitasinya hak rakyat untuk memilih dan/atau dipilih. Fasilitas yang dimaksud berupa tersedianya perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum di Tempat Pemungutan Suara. Perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara tersebut harus diterima oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, pendistribusian dan pengembalian perlengkapan pemungutan suara dan hasil penghitungan suara Pemilihan Umum wajib memperhatikan faktor keamanan dan ketepatan waktu. Oleh karena itu diperlukan acuan yang memuat ketentuan secara teknis dalam pendistribusian dan pengembalian perlengkapan pemungutan suara dan hasil penghitungan suara Pemilihan Umum


Pedoman teknis ini disusun sebagai pedoman bagi Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, dan pihak terkait lainnya dalam pendistribusian dan pengembalian perlengkapan pemungutan suara dan hasil penghitungan suara Pemilihan Umum.

Adapun tujuan dari pedoman teknis ini yaitu:

1.   Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia PPS, dan KPPS dapat memahami tentang tata cara pendistribusian dan pengembalian perlengkapan pemungutan suara dan hasil penghitungan suara Pemilihan Umum; dan
2.   Pendistribusian dan pengembalian perlengkapan pemungutan suara dan hasil penghitungan suara Pemilihan Umum dapat terlaksana secara tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat kualitas, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Ruang lingkup pedoman teknis ini meliputi:

1.   perencanaan pendistribusian dan pengembalian perlengkapan pemungutan suara dan hasil penghitungan suara Pemilihan Umum;
2.   pelaksanaan pendistribusian dan pengembalian perlengkapan pemungutan suara dan hasil penghitungan suara Pemilihan Umum oleh:
a.   KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
b.   PPK, PPS, dan KPPS; dan
c.   PPLN; dan
3.   pembinaan.

Download/unduh selengkapnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia NOMOR : 279/PP.10.4-Kpt/07/KPU/I/2019 tentang Pedoman Teknis Pendistribusian dan Pengembalian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum silahkan klik pada tautan di bawah ini:


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel