Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Dalam Pemilu Tahun 2019

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK bertugas:

a.   melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;

b.   menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;

c.   menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;

d.   menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih;

e.   melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

f.    melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan Panwaslu Kecamatan;

g.   mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e;

h.   membuat berita acara rekapitulasi penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara;

i.    menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;

j.    melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;

k.   melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;



l.    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

m.  melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK berwenang:

a.   mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
b.   melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
c.   melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK berkewajiban:
a.   membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, dan DPT;
b.   membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
c.   menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
d.   menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lama 45 (empat puluh lima) Hari setelah pemungutan suara;
e.   melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f.    melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Tugas ketua PPK meliputi:
a.   memimpin kegiatan PPK;
b.   mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPK;
c.   mengawasi kegiatan PPS;
d.   mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
e.   menandatangani laporan kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan suara sementara secara berkala secara manual dan/atau elektronik;
f.    menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota PPK, dan dapat ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu;
g.   menyerahkan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada 1 (satu) orang saksi peserta Pemilu; dan
h.   melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) Apabila ketua PPK berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPK atas dasar kesepakatan antar anggota.

Pasal 25

(1) Tugas anggota PPK meliputi:
a.   membantu ketua PPK dalam melaksanakan tugas;
b.   melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.   memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK sebagai bahan pertimbangan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota PPK bertanggung jawab kepada ketua PPK.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel