Juknis TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2019

Berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Madrasah Tahun 2019, yakni diatur dalam Bab III, Penerima Tunjangan Profesi Guru, terdapat beberapa perubahan terkait dengan pengakuan ekuivalensi tugas tambahan guru. Tugas tambahan untuk memenuhi beban kerja terbagi menjadi dua yaitu tugas tambahan dan tugas tambahan lain.

Tugas tambahan guru terdiri atas:

1.   Wakil Kepala Madrasah (untuk MTs, MA, MAK) dan Kordinator Bidang Pendidikan (untuk MI), ekuivalen 12 JTM

2.   Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalen 12 JTM

3.   Kepala Laboratorium / Kepala Bengkel, ekuivalen 12 JTM

4.   Ketua Program Keahlian / Program Studi, ekuivalen 12 JTM

5.   Pembimbingan khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu / Pembina Asrama, ekuivalen 12 JTM


Tugas tambahan lain guru meliputi:

1.   Wali Kelas, ekuivalen 2 JTM

2.   Pembina OSIS, ekuivalen 2 JTM

3.   Pembina Ekstrakurikuler, ekuivalen 2 JTM

4.   Koordinator PPKB / Koordinator PKG / Koordinator BKK, ekuivalen 2 JTM

5.   Penilai Kinerja Guru, ekuivalen 2 JTM

6.   Guru Piket, ekuivalen 1 JTM

7.   Ketua lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1), ekuivalen 1 JTM

8.   Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru, ekuivalen 3 JTM (tingkat nasional), 2 JTM (tingkat provinsi), 1 JTM (tingkat kabupaten/kota)

Tugas tambahan lain dapat dikomulatifkan hingga maksimal 6 JTM. Sedangkan bagi yang mengampu tugas tambahan (Wakamad, Ka Perpustakaan, dll) dapat ditambahkan tugas tambahan lain tetapi tidak dihitung ekuivalensinya.

Download/unduh Juknis TPG bagi Guru Madrasah Tahun 2019 silahkan klik pada tautan di bawah ini:



Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel