Panduan Cara Daftar / Registrasi STR Online Terbaru Tenaga Kesehatan
Saturday, February 9, 2019
Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan. Salah satu peran dalam program tersebut MTKI adalah menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR). Dalam era globalisasi dan moderndisasi saat ini yang semakin maju MTKI mengambil langkah untuk meningkatkan pelayanannya dalam mempercepat penerbitan STR secara online (memanfaatkan jaringan internet).
Oleh karena itu untuk melancarkan dalam prosesnya kami menghadirkan buku ini sebagai penduan tenaga kesehatan dalam melakukan registrasi secara online dengan harapan akan lebih mempercepat proses pengajuan dan penerbitan STR serta memberikan informasi/cek status sejauh mana berkas pengajuan yang telah dilakukan.
Berikut adalah manual penggunaan aplikasi registrasi STR secara online yang terdiri dari:
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
1. PENDAHULUAN
2. AKSES APLIKASI
3. TAMPILAN APLIKASI
3.1 MENU BERANDA
3.2 MENU REGISTRASI
3.2.1 Cara Mendapatkan PIN
3.2.2 Memulai Registrasi
3.2.3 Registrasi Baru
3.2.4 Registrasi Ulang
3.2.5 Simpan Data
3.2.6 Pembayaran Registrasi STR Online
3.2.7 Upload Foto
3.2.8 Pencetakan Formulir 1a
3.3 MENU CEK STATUS
4. FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ)
5. KESIMPULAN
6. DAFTAR PENYUSUN
Sebelum masuk aplikasi, harap diperhatikan beberapa hal tersebut di bawah:
Bagi Pemohon Registrasi Baru lulusan diatas 2012 dan Naik Level pastikan sudah memiliki Sertifikat Kompetensi. Bagi Pemohon Re-Registrasi / Perpanjangan STR pastikan sudah memiliki Surat Rekomendasi kecukupan SKP dari Organisasi Profesi masing-masing. Terhitung tanggal 16 Juni 2017, Pembayaran PNBP untuk Registrasi STR menggunakan sistem MPN G2 / Simponi melalui Kode Billing yang didapatkan pada saat proses Registrasi Online.
Untuk Tenaga Kesehatan dengan Pendidikan dibawah D3 tidak dapat melakukan Registrasi STR secara Online, namun dapat diusulkan secara Manual melalui MTKP masing-masing. Untuk keamanan data anda, Registrasi STR Online WAJIB menggunakan EMAIL PRIBADI dan dilakukan secara MANDIRI.
Kesalahan dalam pengisian data menjadi Tanggung Jawab Pemohon. Setelah anda selesai melakukan Pendaftaran STR Online, berkas persayaratan harap dikirim secepatnya ke MTKP masing-masing.
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/