Dasar Hukum Gelar Islam Dalam Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan Dihapus / Dihilangkan

Gelar Islam pada gelar akademik perguruan tinggi keagamaan dihilangkan / dihapus, Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengeluarkan regulasi gelar akademik. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan, Kemenag menghapus keterangan Islam atau yang biasa disingkat I dalam gelar akademik.

Seperti informasi yang admin rilis dari Jawapos.com bahwasannya Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Kamaruddin Amin membenarkan adanya ketentuan baru soal gelar akademik itu. Menurutnya, aturan tersebut berlaku untuk seluruh kampus di bawah naungan Kemenag dan tidak berlaku surut

"Perubahan hanya di gelar akademik S-1 dan S-2. Sementara itu, untuk S-3 tetap doktor seperti umumnya," jelasnya di Jakarta kemarin (18/8). Aturan gelar akademik baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 33/2016.

Gelar yang mengalami perubahan, antara lain, gelar untuk sarjana di fakultas atau jurusan tarbiyah. Contohnya, sarjana program studi (prodi) pendidikan agama Islam dan pendidikan bahasa Arab yang sebelumnya bergelar SPdI (sarjana pendidikan Islam) diganti menjadi SPd.

Perubahan lain adalah gelar untuk lulusan komunikasi dan penyiaran Islam, yakni dari SKomI menjadi SSos (sarjana sosial).


Selanjutnya dalam laman resmi http://pendis.kemenag.go.id secara resmi disampaikan bahwasannya sejumlah gelar akademik baik baik Sarjana S1, S2 dan S3 yang berlaku sejak tahun 2009 lalu secara resmi dinyatakan tidak berlaku lagi dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) RI nomor 33 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan.

Sebagaimana diketahui, gelar akademik dahulu berlaku dengan mengacu pada PMA No. 36 Tahun 2009 Tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama. Diantara gelar di dalam PMA tersebut misalnya untuk Starata Satu (S1); S.Ud (Sarjana Ushuluddin untuk Fakultas Ushuluddin), S.Sy (Sarjana Syariah), S.Kom.I (Sarjana Komunikasi Islam untuk Fakultas Dakwah, S.Pd.I (Sarjana Pendidikan Islam untuk Fakultas Tarbiyah) dan SE.Sy (Sarjana Ekonomi Syariah untuk Fakultas Ekonomi).

Dengan berlakunya PMA Nomor 33 Tahun 2016, ini maka gelar akademik yang berhak disandang oleh mahasiswa setelah menyelesikan studi maka penulisannya wajib menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan kaidahnya. Dan gelar akademik yang sekarang ini resmi diatur bersifat akomodatif terhadap perkembangan ilmu.

Sesuai dengan PMA yang baru tersebut diatas maka untuk Fakultas Ushuludin gelarnya S.Ag (Sarjana Agama) kecuali untuk jurusan Pemikiran Politik Islam yaitu S.Sos (Sarjana Sosial). Untuk Fakultas Syariah gelarnya SH (Sarjana Hukum). Fakultas Adab, S.Hum (Sarjana Humaniora). Fakultas Dakwah dan Komunikasi, S.Sos (Sarjana Sosial). Fakultas Tarbiyah, S.Pd (Sarjana Pendidikan). Fakultas Ekonomi dan Bisnis gelarnya SE (Sarjana Ekonomi) kecuali jurusan Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah, S.Tr.Akun (Sarjana Terapan Akuntansi) dan Jurusan Akuntansi Syariah, S.Akun (Sarjana Akuntansi). Fakultas Psikologi bergelar S.Psi (Sarjana Psikologi). Sedangkan untuk Studi Islam Interdisipliner dan Ma`had Aly yang baru saja diresmikan mempunyai gelar S.Ag (Sarjana Agama) bagi para alumninya. Untuk Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam bergelar SIP (Sarjana Ilmu Perpustakaan).

Sedangkan untuk strata dua (S2), gelarnya hanya mengganti "S" (Sarjana) menjadi "M" (Magsiter) dan selanjutnya sesuai dengan Fakutas/Jurusan. Dan untuk S3 (strata tiga) semua Fakultas/Jurusan/Bidang Keilmuan gelarnya "Dr" (Doktor).

PMA Nomor 33 Tahun 2016 ini telah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 09 Agustus 2016 serta telah dicatat dalam Berita Negara RI Nomor 1170 Tahun 2016.

Download selengkapnya PMA Nomor 33 Tahun 2016 beserta Lampiran PMA Nomor 33 Tahun 2016 silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel