Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 102 Tahun 2019 tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam

Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam yang selanjutnya disebut SKPTKI adalah kriteria minimal tentang nilai, aspek, prinsip, dan komponen keagamaan Islam pada pendidikan tinggi keagamaan Islam, terdiri dari standar keagamaan pada pendidikan, standar keagamaan pada penelitian, dan standar keagamaan pada pengabdian kepada masyarakat.

Standar Keagamaan Pada Pendidikan adalah kriteria minimal tentang nilai, aspek, prinsip, dan komponen keagamaan Islam yang harus ada dalam pelaksanaan pendidikan pada perguruan tinggi keagamaan Islam yang ada di bawah kelembagaan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Standar Keagamaan Pada Penelitian adalah kriteria minimal tentang nilai, aspek, prinsip, dan komponen keagamaan Islam yang harus ada dalam sistem penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang berada di bawah kelembagaan Kementerian Agama Republik Indonesia.


Standar Keagamaan Pada Pengabdian Kepada Masyarakat adalah kriteria minimal tentang nilai, aspek, prinsip, dan komponen keagamaan Islam yang harus ada dalam sistem pengabdian kepada masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang berada di bawah kelembagaan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Berikut selengkapnya Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam:


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel