6 Aktivitas Yang Termasuk Dalam Pelanggaran Disiplin ASN

Berikut ini merupakan 6 (enam) ujaran kebencian yang berkategori pelanggaran disiplin ASN (Aparatur Sipil Negara) di bawah ini:

1.   Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

2.   Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.

3.   Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada point 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost, instagram dan sejenisnya.


4.   Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

5.   Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

6.   Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.



Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel