Menjaga Stabilitas Negara Kewajiban Seluruh ASN

Menjaga stabilitas negara adalah kewajiban seluruh ASN, khususnya ASN/Pegawai Kementerian Agama sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Untuk itu ASN/Pegawai dilarang keras memperkeruh situasi bangsa dengan menyebarkan ujaran kebencian terkait Pancasila, UUD 1945, Pemerintah, Agama, Pemilu dan lainnya. 

Sebagaimana siaran pers BKN Nomor 006/RILIS/BKN/V/2018 tentang Enam Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN.




Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel