Tugas dan Fungsi Guru Pembimbing Bimbingan dan Penyuluhan/Bimbingan dan Konseling (BP/BK)

Membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan:

1.   Penyusunan dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling

2.   Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah    yang    dihadapi anak didik tentang kesulitan belajar

3.   Membgerikan layanan dan bimbingan kepada anak didik agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar

4.   Memberikan saran dan pertimbangan kepada anak didik dalam memperoleh    gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai

5.   Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling

6.   Menyusun statistic hasil penilaian bimbingan dan konseling

7.   Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar

8.   Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan     konseling

9.   Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan koseling.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel