Tugas / Tupoksi Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Humas / Hubungan Masyarakat

Secara umum tugas wakil kepala sekolah adalah membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

1.   Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan program pelaksanaan

2.   Pengorganisasian

3.   Pengarahan

4.   Ketenagaan

5.   Pengkoordinasian

6.   Pengawasan

7.   Penilaian

8.   Identifikasi dan pengumpulan data

9.   Mewakili Kepala Sekolah untuk menghadiri rapat khususnya yang berkaitan dengan masalah pendidikan

10. Membuat laporan secara berkala.

Tugas / Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Humas / Hubungan Masyarakat

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

1.   Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan dewan sekolah

2.   Membina hubungan antara sekolah dengan wali murid

3.   Membina pengembangan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya

4.   Membuat dan menyusun program semua kebutuhan sekolah

5.   Koordinasi dengan semua staf untuk kelancaran kegiatan sekolah

6.   Menciptakan hubungan yang kondusif diantara warga sekolah

7.   Melakukan koordinasi dengan semua staf dan bertanggung jawab untuk mewujudkan 9 K

8.   Menyusun program kegiatan bakti sosial, karya wisata, dan pameran hasil pendidikan (gebyar pendidikan)

9.   Mewakili Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk menghadiri rapat masalah-masalah yang bersifat umum

10. Menyusun laporan secara berkala.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel