Tupoksi / Tugas Pokok dan Fungsi Guru (Pendidik)

Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam melaksanakan KBM (Kegiatan Belajar Mengajar), meliputi:

1.   Membuat kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap

2.   Melaksanakan kegiatan pembelajaran

3.   Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan umum,    dan ujian akhir

4.   Melaksanakan analisis hasil ulangan harian

5.   Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan

6.   Mengisi daftar nilai anak didik

7.   Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan), kepada guru lain    dalam proses pembelajaran

8.   Membuat alat pelajaran/alat peraga

9.   Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni

10. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum

11. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah

12. Mengadakan pengembangan program pembelajaran

13. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik

14. Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran

15. Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya

16. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel