Tugas Petugas Perpustakaan Sekolah / Pustakawan Sekolah

Secara umum tugas wakil kepala sekolah adalah membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

1.   Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan program pelaksanaan

2.   Pengorganisasian

3.   Pengarahan

4.   Ketenagaan

5.   Pengkoordinasian

6.   Pengawasan

7.   Penilaian

8.   Identifikasi dan pengumpulan data

9.   Mewakili Kepala Sekolah untuk menghadiri rapat khususnya yang berkaitan dengan masalah pendidikan

10. Membuat laporan secara berkala.

Adapun tugas petugas perpustakaan / pustakawan sekolah adalah membantu Kepala sekolah dalam kegiatan:

1.   Perencanaan pengadaan buku/bahan pustaka/media elektronika

2.   Pelayanan perpustakaan

3.   Perencanaan pengembangan perpustakaan

4.   Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika

5.   Inventarisasi dan pengadministrasian

6.   Penyimpanan buku/bahan pustaka, dan media elektronika

7.   Menyusun tata tertib perpustakaan

8.   Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel