Tugas / Tupoksi Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Sarana dan Prasarana

Secara umum tugas wakil kepala sekolah adalah membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

1.   Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan program pelaksanaan

2.   Pengorganisasian

3.   Pengarahan

4.   Ketenagaan

5.   Pengkoordinasian

6.   Pengawasan

7.   Penilaian

8.   Identifikasi dan pengumpulan data

9.   Mewakili Kepala Sekolah untuk menghadiri rapat khususnya yang berkaitan dengan masalah pendidikan

10. Membuat laporan secara berkala.

Tugas / Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Sarana dan Prasarana

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam :

1.   Menyusun program pengadaan sarana dan prasarana

2.   Mengkoordinasikan penggunaan sarana prasarana

3.   Pengelolaan pembiayaan alat-alat pengajaran

4.   Mengelola perawatan dan perbaikan sarana prasarana

5.   Bertanggung jawab terhadap kelengkapan data sekolah keseluruhan

6.   Melaksanakan pembukuan sarana dan prasarana

7.   Menyusun laporan secara berkala.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel