Cara Mengisi Riwayat Jabatan PNS di PUPNS 2015
Wednesday, October 28, 2015
Setelah Rekan PNS berhasil melakukan registrasi / pendaftaran melalui http://pupns.bkn.go.id. Maka akan mendapatkan kode registrasi yang nantinya diverifikasi oleh verifikator yang akan dipergunakan untuk login ke dasbord e-PUPNS.
Selanjutnya tiap PNS login menggunakan kode registrasi beserta password yang sudah dibuat sebelumnya dan kemudian mengisi form yang terdapat pada dasbord tersebut. Kali ini admin akan membahas mengenai bagaimana cara mengisi kolom jabatan saat pengisian PUPNS.
Mungkin hal ini bagi beberapa PNS menimbulkan kebingungan, karena PNS sendiri belum paham betul mengenai masalah tersebut.
Seperti pada postingan sebelumnya bahwa Jabatan PNS dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1. Pejabat Struktural
2. Pejabat Fungsional
Pejabat Fungsional juga dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Fungsional Umum
2. Fungsional Khusus
Adapun ketentuan dari masing-masing pembagian di atas adala sebagai berikut :
1. Pejabat struktural mempunyai jenjang eselonisasi, misalnya Kepala UPT Disdikpora, Kepala Seksi, dll.
2. Fungsional umum disebut juga staf dengan ketentuan kenaikan pangkat setiap 4 tahun.
3. Fungsional khusus mempunyai ketentuan sesuai dengan instansi masing-masing dengan ciri khas Pengumpulan Angka Kredit (PAK), misalnya guru, jaksa, Analisis Kepegawaian, dll.
Berikut ini cara mengisi riwayat jabatan PNS dalam PUPNS.
1. Klik pada menu pilih jabatan, untuk guru pilih Fungsional tertentu.
2. Ketik dan pilih unit organisasi/Unit Kerja
3. Untuk nama Jabatan Struktural dan Eselon akan terisi otomatis setelah memilih Unit Organisasi.
4. Untuk kolom jabatan fungsional/Jabatan Fungsional Umum, nama unor akan terisi secara otomatis.
5. Jika referensi unit organisasi tidak ditemukan, klik tombol merah tanda tanya untuk masuk ke sistem helpdesk. Isi NIP Baru dan Nama Sekolah kemudian klik kirim.
6. Apabila status pengiriman ke helpdesk belum ditanggapi jangan diteruskan dalam pengisian riwayat jabatan.
Keterangan/Tambahan (dari situs resmi BKD Pemprov Yogyakarta) :
1. Guru Madya (golongan III/a) tahun 2000
2. Guru Madya Tk. I (golongan III/b) tahun 2002
3. Guru Dewasa (golongan III/c) tahun 2004
4. Guru Dewasa Tk. I (golongan III/d) tahun 2006
5. Guru Pembina (golongan IV/a) tahun 2008.
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/