Cara Pendataan Ulang PUPNS Tahun 2015 Tahap Pertama

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini berhrjuan sebagai pedoman bagr pejabat yarig bertanggung jawab di bidang informasi kepegawaian untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang mendukung pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai sumber daya aparatur negara.

Berikut tahap pertama cara registrasi / daftar dalam sistem PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) tahun 2015, selengkapnya sebagai berikut :


1.   Silahkan kunjungi situs https://pupns.bkn.go.id

2.   Klik Menu Daftar

Related

3.   Masukan NIP kemudian klik cari, maka kolom bagian bawah akan terisi secara otomatis. klik lanjut.

4.   Isi semua kolom seperti yang tertera di bawah ini, kemudian klik registrasi (jangan lupa mengisi chapta)
Penting : isian pada kolom di atas harap dicatat agar tidak lupa di kemudian hari.

5.   Setelah klik registrasi akan muncul halaman baru "Registrasi Sukses", kemudian cetak sebagai bukti pendaftaran PUPNS 2015.


Hasil cetak Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan.

1. Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS tahun 2015.

2. Formulir PUPNS tahun 2015.

Demikianlah panduan singkat tahap awal pendaftaran PUPNS elektronik tahun 2015. Semoga bermanfaat.



Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel