Cara Menurunkan Status e-PUPNS untuk Memperbaiki Data PNS Yang Salah dan Terlanjur Terkirim
Tuesday, October 20, 2015
Dalam kesempatan berikut ini, admin akan share solusi untuk dapat memperbaiki data e-PUPNS kembali, setelah salah entry data yakni dengan melakukan langkah-langkah melakukan turun status data sehingga PNS dapat melakukan perubahan data lagi.
Bagi yang sudah terlanjur mengisi dan mengirim data pada Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) secara online namun ternyata ada kesalahan pada saat entri data dapat mengajukan Turun Status.
Menu Turun Status berfungsi untuk mengembalikan (rollback) atau menurunkan status data PNS yang telah mengisi formulir PUPNS dan dikirim ke SKPD atau BKD. Menu ini khusus untuk BKN Kanreg dan BKN Pusat.
Berikut, langkah-langkah melakukan turun status data sehingga PNS dapat melakukan perubahan data lagi selengkapnya :
1. Ketik NIP Baru (18 digit angka) data PNS yang akan diproses turun status pada kolom pencarian NIP, kemudian klik tombol "Cari".
2. Setelah data ditampilkan pada daftar tabel, klik tombol “Turun Status” untuk memproses pengembalian data PNS.
3. Selanjutnya, konfirmasi untuk memproses turun status data akan ditampilkan. Klik tombol “Ya” untuk melanjutkan proses. Setelah data berhasil diproses turun status, akan ditampilkan form notifikasi seperti berikut ini, kemudian klik tombol “Ya”.
4. Jika data yang akan diproses turun status, sudah tidak ada di level SKPD/BKD/Biro Kepegawaian, akan ditampilkan notifikasi, kemudian klik tombol “Ok” untuk menutup form notifikasi tersebut.
Demikian cara turun status e-PUPNS untuk memperbaiki data PNS yang salah dan terlanjur terkirim. Semoga bermanfaat bagi teman-teman PNS yang sedang mengalami masalah ini.
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/