Menu Turun Status e-PUPNS

Menu Turun Status berfungsi untuk mengembalikan (rollback) atau menurunkan status data PNS yang telah mengisi formulir e-PUPNS dan dikirim ke SKPD atau BKD. 

Menu ini khusus untuk BKN Kanreg dan BKN Pusat. Untuk melakukan turun status data, lakukan langkah-langkah berikut ini :

1. Ketik NIP Baru data PNS yang akan diproses turun status pada kolom pencarian NIP, kemudian klik tombol

2.   Setelah data ditampilkan pada daftar tabel, klik tombol untuk memproses pengembalian data PNS.

3.   Konfirmasi untuk memproses turun status data akan ditampilkan seperti gambar di bawah ini. Klik tombol untuk melanjutkan proses.

Setelah data berhasil diproses turun status, akan ditampilkan form notifikasi seperti berikut ini, kemudian klik tombol Jika data yang akan diproses turun status, sudah tidak ada di level SKPD/BKD/Biro Kepegawaian, akan ditampilkan notifikasi seperti berikut ini, kemudian klik tombol untuk menutup form notifikasi.

Download selengkapnya Buku Petunjuk Admin Instansi Sistem e-PUPNS, silahkan klik di tautan ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel