Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Menambah Pelajaran Mulok Sesuai Kebutuhan Daerah Setempat

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, dinyatakan bahwa esensi otonomi daerah adalah mendekatkan masyarakat pada akses perumusan kebijakan pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan di daerahnya.

Berlandaskan otonomi daerah, pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat mempunyai kewenangan yang lebih besar dalam menyejahterakan dan menyiapkan masyarakatnya untuk bersaing dalam perdagangan global (Djam’an, 1999).

Dalam otonomi daerah, dapat dikatakan bahwa ada kebebasan daerah untuk mengatur dan menyusun anggaran rumah tangganya. Hal ini juga berlaku dalam lembaga pendidikan.

Dalam lembaga pendidikan, seorang kepala sekolah mempunyai kewenangan yang luas dalam mengambil kebijakan. Melalui kebijakan yang didasari oleh kebutuhan daerah itu, maka dapat meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah; istilah ini biasanya disebut dengan muatan lokal.

Muatan lokal merupakan suatu kebijakan kurikulum dalam pendidikan yang memasukkan pelajaran sesuai dengan kebutuhan daerah setempat (Pidarta ,1997).


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel