Pola Sertifikasi Guru Tahun 2016 dengan Porto Folio dan PLPG dan SG-PPG

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) Pasal 8 menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualitas akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Berkaitan dengan sertifikat pendidik yang harus dimiliki oleh guru profesional, amanat UUGD telah dilaksanakan sejak tahun 2007 melalui program sertifikasi guru dalam jabatan setelah diterbitkannya Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.

Pada tahun 2016 ini kembali akan dilaksanakan program sertifikasi guru dalam jabatan. Untuk menyamakan persepsi tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud telah mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Sertifikasi Guru Tahun 2016 bagi LPTK, LPMP, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. 

Khusus untuk Region DKI Jakarta telah dilaksanakan  pada tanggal 26 s.d. 28 Maret 2016 bertempat di Diradja Hotel Jakarta dengan jumlah peserta sebanyak 292 orang.

Pola Sertifikasi Guru Tahun 2016 :

Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan dengan dua pola, yaitu:

1.   Pola Porto Folio (PF) dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)     
Pola ini diperuntukkan bagi guru yang diangkat sampai dengan tanggal 30 Desember 2005.

2.   Pola Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG)     
Pola ini untuk guru yang diangkat dari 31 Desember 2005 s.d. 31 Desember 2015.

Demikian informasi mengenai pola sertifikasi guru tahun 2016. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Sumber : http://atridikdas.blogspot.co.id


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel