Persyaratan dan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) Pasal 8 menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualitas akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Berkaitan dengan sertifikat pendidik yang harus dimiliki oleh guru profesional, amanat UUGD telah dilaksanakan sejak tahun 2007 melalui program sertifikasi guru dalam jabatan setelah diterbitkannya Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.

Persyaratan Peserta Sertitikasi Guru Tahun 2016:

1.   Guru di bawah pembinaan Kemdikbud yang belum memiliki sertifikat pendidik.
2.   Memiliki NUPTK
3.   Sudah S1/DIV
4.   Status sebagai Guru PNS/Guru Tetap, Guru Tetap Yayasan (GTY) dan Guru Tetap bukan PNS pada
1 sekolah negeri (SK Bupati/Walikota/Gubernur)
5.   Aktif mengajar dua tahun terakhir
6.   Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun
7.   Telah mengikuti UKG Tahun 2015
8.   Sehat jasmani dan rohani.

Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016:

Untuk Pola PLPG urutan prioritas penetapan peserta sebagai berikut :

1. Nilai UKG Tahun 2015
2. Daerah penugasan (daerah tertinggal dan sangat tertinggal, daerah perbatasan, terdepan, terluar)
3. Usia
4. Masa kerja
5. Golongan kepangkatan

Untuk Pola SG-PPG urutan prioritas penetapan peserta sbb:

1.   Nilai UKG Tahun 2015 minimal 55
2.   Usia
3.   Masa kerja
4.   Golongan kepangkatan

Demikian informasi mengenai prioritas penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2016. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Sumber : http://atridikdas.blogspot.co.id


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel