Penyebab Tidak Terjaring Sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016
Tuesday, March 29, 2016
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) Pasal 8 menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualitas akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
1. Tidak mengikuti kegiatan UKG Tahun 2015.
2. Nilai UKG Tahun 2015 dibawah 55, khususnya bagi calon peserta melalui Pola SG-PPG
3. Belum memiliki NUPTK
4. Belum S1/D-IV
5. Untuk Guru PNS/Guru Tetap, tidak aktif dalam dua tahun terakhir
6. Untuk GTY, masa kerja kurang dari dua tahun
7. Untuk Guru Honorer, SK nya tidak ditetapkan oleh Bupati/Walikota/Gubernur.
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/