Pengertian / Definisi Sertifikasi Kedua bagi Guru
Tuesday, March 29, 2016
Apa yang dimaksud dengan sertifikasi ke-2 itu?
Sertifikasi kedua adalah guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang akan mengikuti sertifikasi untuk bidang tugas yang baru. Sehingga nantinya yang akan digunakan adalah sertifikat pendidik yang kedua atau yang baru, misalnya mengajar pada mata pelajaran yang baru yang tentu saja tidak sama dengan mata pelajaran yang diampu pada sertifikat pendidik yang pertama dimiliki oleh guru bersangkutan.
Pendataan guru bersertifikat pendidik yang akan mengikuti sertifikasi untuk bidang tugas yang baru (sertifikasi kedua), sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
Download Salinan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru dapat diunduh selengkapnya pada link artikel berikut. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/