Dasar Hukum Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016

Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2016 adalah sebagai berikut.

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4.   Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2004 tentang perubahan atas No.16 tahun 2001 tentang yayasan;
5.   Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
6.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
7.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
8.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru;
9.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Konselor/Pendidikan Profesi Konselor;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang sertifikasi guru dalam jabatan
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi;
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru TIK dan KKPI dalam Implementasi Kurikulum 2013;
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; 

Sumber : Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 Edisi Revisi


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel