Bahan / Berkas Yang Dikumpulkan Calon Peserta Sertifikasi Guru Pola PF, PLPG, dan SG-PPG Tahun 2016
Saturday, April 2, 2016
Pada tahapan ini guru menetapkan pola sertifikasi guru yang akan diikuti. Penetapan pola tersebut mempertimbangkan: 1) kesiapan diri dari aspek profesional, 2) kesiapan dan kelengkapan dokumen untuk mengikuti sertifikasi guru sesuai dengan persyaratan sebagaimana dijelaskan pada BAB III. Ada 3 (tiga) pola sertifikasi guru yaitu, (1) PF, (2) PLPG, dan (3) SG-PPG.
1. Pola PF
Bagi calon peserta yang memilih pola PF, menyusun dokumen portofolio sebanyak dua rangkap sesuai urutan sebagai berikut:
a. Halaman sampul disisipkan Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
b. Daftar isi;
c. Instrumen portofolio, meliputi: (a) identitas peserta dan pengesahan, dan (b) komponen portofolio yang telah diisi.
d. Bukti fisik atau portofolio meliputi komponen sebagai berikut :
1) Kualifikasi Akademik
2) Pendidikan dan Pelatihan
3) Pengalaman Mengajar
4) Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
5) Penilaian dari Atasan dan Pengawas
6) Prestasi Akademik
7) Karya Pengembangan Profesi
8) Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
9) Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial
10) Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan
Dokumen portofolio tersebut harus disertai dengan pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) yang telah ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal) di bagian belakang setiap pasfoto serta pakta integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana contoh dalam Lampiran 7.
(Penjelasan lengkap tentang portofolio dapat dilihat pada Buku 3 : Pedoman Penyusunan Portofolio)
2. Pola PLPG
Bagi calon peserta yang memilih pola PLPG harus menyiapkan berkas sebagai berikut:
a. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota.
b. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir S1/D-IV dan ijazah D-I/D-II/D-III (jika ada) yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
2) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis.
3) Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Belmawa.
c. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK pengangkatan/pangkat/
4) golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
d. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung, khusus bagi guru yang S-1/D-IV yang tidak linear dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian tugas mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut.
e. Ijin belajar dari BKD (bagi yang memerlukan)
f. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
g. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana format dalam Lampiran 7.
h. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
3. Pola SG-PPG
Bagi calon peserta SG-PPG harus menyiapkan berkas sebagai berikut.
a. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
b. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
2) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis.
3) Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan penyetaran ijazah dari Direktorat Jenderal Belmawa Kemenristek Dikti.
Dalam kondisi tertentu LPTK sebagai verifikator ijasah dapat mengambil kebijakan tentang keabsahan fotokopi ijazah.
c. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK pengangkatan/pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
d. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar).
e. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
f. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana format dalam Lampiran 7.
g. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
C. Pengumpulan Berkas Peserta Sertifikasi Guru
Dokumen/berkas yang telah disiapkan oleh calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 diurutkan sesuai urutan pada format verifikasi (Lampiran 6) dan pada setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna. Selanjutnya, calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 menyerahkan dokumen/berkas yang telah disiapkan kepada kepala sekolah,
Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota, dan LPMP untuk diverifikasi dan kemudian diteruskan ke LPTK.
1. Verifikasi Berkas Administrasi Guru oleh Kepala Sekolah
Pada tahap ini kepala sekolah berkewajiban melakukan verifikasi kebenaran dan keabsahan semua dokumen/berkas calon peserta sertifikasi guru sesuai dengan format verifikasi pada Lampiran 6. Selanjutnya, dokumen/berkas administrasi guru calon peserta sertifikasi guru yang telah diverifikasi beserta format verifikasi yang telah diisi oleh kepala sekolah diserahkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
2. Verifikasi Berkas Administrasi Guru oleh Dinas Pendidikan
Provinsi/ Kabupaten/Kota dan LPMP
Dalam tahap ini Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota dan LPMP berkewajiban melakukan verifikasi kebenaran dan keabsahan semua dokumen/berkas calon peserta sertifikasi guru sesuai dengan format verifikasi pada Lampiran 6.
Dokumen/berkas administrasi guru calon peserta sertifikasi guru yang telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota diserahkan kepada LPMP untuk diverifikasi sebagai dasar penetapan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016/persetujuan Format A1.
3. Pengumpulan Berkas Administrasi Yang Diperbaiki/Diklarifikasi
Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengumpulkan berkas administrasi guru yang harus diperbaiki/diklarifikasi untuk diteruskan ke guru yang bersangkutan.
4. Perbaikan Berkas Administrasi oleh Guru
Guru calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 dapat memperbaiki berkas administrasi yang belum lengkap sesuai dengan koreksi dari dinas pendidikan. Berkas perbaikan diserahkan kembali ke dinas pendidikan untuk diverifikasi ulang dan diteruskan ke LPMP. Setelah diverifikasi oleh LPMP, selanjutnya diserahkan ke LPTK. Perbaikan berkas administrasi oleh guru diserahkan ke dinas pendidikan sesuai jadwal pada Lampiran 8. Guru yang tidak menyerahkan berkas sampai batas waktu tersebut dinyatakan gugur sebagai calon peserta sertifikasi guru.
5. Mencetak Format A1
Dinas pendidikan mencetak Format A1 sebanyak 2 (dua) rangkap, ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk kemudian dibubuhi stempel sebagai tanda pengesahan. Dinas pendidikan mengirim 1 (satu) lembar Format A1 yang telah ditandatangani dan dicap kepada calon peserta sertifikasi guru sesuai jadwal pada Lampiran 8.
6. Menerima Format A1
Peserta sertifikasi guru menerima Format A1 asli (bukan fotokopi) dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai tanda persetujuan untuk mengikuti sertifikasi guru. Format A1 wajib dibawa peserta pada saat datang mengikuti proses pelaksanaan sertifikasi guru di LPTK.
7. Mencetak Format B1
Berdasarkan daftar calon peserta yang telah memenuhi persyaratan administrasi, LPMP mencetak dan menandatangani Format B1 berupa daftar peserta sertifikasi guru dan mengirim ke LPTK sesuai jadwal pada Lampiran 8.
8. Pengiriman Data Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 ke ASG
Ditjen GTK mengirim seluruh data peserta sertifikasi guru Tahun 2016 ke KSG untuk didistribusikan ke LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru. Pendistribusian peserta ke LPTK berbasis program studi yang dimiliki LPTK. Data tersebut dikirim melalui Aplikasi sertifikasi Guru (ASG).
9. Penerimaan Data dan Dokumen/Berkas Peserta
LPTK dapat mengunduh daftar peserta PLPG dan SG-PPG dari ASG dan menerima dokumen/berkas dari LPMP sesuai dengan distribusi peserta sertifikasi guru Tahun 2016.
10. Verifikasi Berkas Sertifikasi Guru oleh LPTK
LPTK memverifikasi kebenaran dan keabsahan ijasah peserta sertifikasi guru yang diterima dari LPMP. Dalam hal LPTK ragu terhadap dokumen guru, dapat meminta klarifikasi kepada verifikator berkas sebagaimana pada Lampiran 6. Batas waktu pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas di LPTK sesuai dengan jadwal (Lampiran 8). Guru yang tidak menyerahkan berkas sampai batas waktu tersebut dinyatakan gugur sebagai calon peserta sertifikasi guru.
Sumber : Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 Edisi Revisi
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/