Bahan / Berkas Dokumen Pendukung Untuk Verifikasi dan Validasi Data Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016
Saturday, April 2, 2016
Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan valid dibuktikan dengan:
a. Pakta Intergritas bermaterai cukup bagi peserta.
b. Surat Pengantar Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota .
c. SK Penetapan Peserta dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ke LPTK.
Verifikasi dan validasi data guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota, LPMP, dan LPTK.. Data yang valid harus sesuai dengan dokumen pendukungnya sebagaimana tabel komponen data dan dokumen pendukung berikut ini :
1. Nama lengkap bagi PNS harus sesuai dengan SK PNS dan bagi bukan PNS sesuai dengan ijasah terakhir
2. Pangkat/golongan khusus PNS sesuai dengan SK pangkat terakhir, bagi bukan PNS tidak perlu menyerahkan
3. Tempat dan tanggal lahir bagi PNS harus sesuai dengan SK PNS dan bagi bukan PNS sesuai dengan ijazah terakhir
4. Kualifikasi akademik dokumen pendukung ijazah terakhir
5. Tahun lulus (S-1/D-IV) ijazah
6. Nama perguruan tinggi (S-1/D-IV) ijazah
7. Program studi/ jurusan di perguruan tinggi (S-1/D-IV) ijazah
8. Nama sekolah sesuai dengan SK mengajar tempat mengajar
9. Bidang studi sertifikasi guru sesuai dengan ijazah dan atau SK tugas mengajar (lihat penjelasan penetapan bidang studi).
10. TMT Guru Sesuai SK awal mengajar
11. Status Kepegawaian Sesuai dokumen pendukung SK pengangkatan
Data guru tersebut di atas akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan bidang studi sertifikasi dan sertifikat pendidik. Oleh karena itu, guru harus menjamin kebenaran data.
Sumber : Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 Edisi Revisi
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/
Sumber : Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 Edisi Revisi