Syarat Peserta Program PPGJ Sertifikasi Guru Tahun 2016

Persyaratan Peserta

1. Peserta sertifikasi guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005

Guru yang dapat mengikuti sertifikasi guru pola PF dan PLPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

a.   Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
b.   Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
c.   Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
d.   Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut pada yayasan yang sama dan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
e.   Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir.
f.    Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut :
1)   Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
2)   Guru PNS/guru tetap non PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
g.   Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
h.   Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
i.    Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
j.    Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

2. Peserta sertifikasi guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015.

Guru yang dapat mengikuti sertifikasi guru melalui pendidikan profesi guru (SG-PPG) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

a.   Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
b.   Memiliki NUPTK.
c.   Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
d.   Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT)/guru tetap yayasan (GTY) pada yayasan yang sama. Khusus bagi GTY melampirkan Akte Notaris pendirian Yayasan dari
a.   Kementerian Hukum HAM.
e.   Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun
b.   terakhir.
f.    Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
g.   Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.

Ketentuan Umum Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016

a.   Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru Tahun 2016.
b.   Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2015 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta PLPG 2016 sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
c.   Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi calon peserta sertifikasi guru pola PLPG Tahun 2016 sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016.
d.   Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar bakal calon peserta sertifikasi guru diumumkan oleh Ditjen GTK melalui laman gtk.kemdikbud.go.id.
e.   e. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, yaitu:
1)   meninggal dunia;
2)   sakit permanen yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas sebagai guru;
3)   melakukan pelanggaran disiplin;
4)   mutasi ke jabatan selain Guru;
5)   mutasi ke kabupaten/kota lain;
6)   mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain;
7)   pensiun;
8)   mengundurkan diri dari calon peserta;
9)   sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 9 persyaratan peserta di atas.
10) Dokumen fisik tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.
f.    Calon peserta sertifikasi guru Tahun 2016 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.

Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016

Calon peserta sertifikasi guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi ditentukan dengan urutan prioritas sebagai berikut.

a.   Skor UKG Tahun 2015.
b.   Guru yang mengikuti resertifikasi karena perubahan kurikulum (untuk pola PF dan PLPG).
c.   Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat
g.   pendidik (untuk pola PF dan PLPG).
d.   Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.
e.   Jumlah guru yang dibutuhkan per kabupaten sesuai dengan perhitungan kebutuhan guru.
f.    Usia guru dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
g.   Masa kerja guru dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.


Contoh perhitungan masa kerja:

Contoh 1

Guru “G” adalah seorang guru PNS yang memiliki masa kerja selama 10 tahun 5 bulan, namun guru “G” tersebut sebelum diangkat menjadi PNS telah mengajar sebagai guru honorer di sebuah SD selama 5 tahun 2 bulan. Masa kerja guru “G” dihitung kumulatif semenjak yang bersangkutan bertugas sebagai Guru yaitu 15 tahun 7 bulan. Bukti masa kerja Guru honorer berupa SK Kepala Sekolah (SK Pengangkatan dan atau SK Beban Mengajar) tempat Guru yang bersangkutan saat menjadi Guru honorer.

Contoh 2

Guru “R” adalah guru bukan PNS yang sudah bekerja di beberapa SMP swasta sejak bulan Januari 1990 sehingga jika dihitung secara kumulatif masa kerja Guru “R” sampai bulan Maret 2016 adalah 26 tahun 3 bulan. Namun, Guru “R” tersebut pada tahun 2009-2010 selama 24 bulan tidak mengajar karena alasan keluarga, maka pengalaman mengajar guru tersebut DAPAT diperhitungkan sebagai masa kerja setelah dikurangi 24 bulan menjadi 24 tahun 3 bulan.

Contoh 3

Guru “H” adalah seorang guru PNS lahir pada 24 Januari 1985, diangkat menjadi CPNS Desember tahun 2009, lulus S-1 Oktober tahun 2008. Guru “H” melampirkan SK pertama mengajar sebagai guru tidak tetap yayasan tahun 2004 di salah satu SMP Swasta. Guru “H” pada tahun 2004 mengajar dengan menggunakan kualifikasi akademik SMA, maka pengalaman mengajar dengan SK tahun 2004 ini TIDAK dapat diperhitungkan sebagai masa kerja. Masa kerja yang dihitung sejak adalah sejak lulus S-1. (Sesuai PP No. 32 Tahun 1992 tentang Tenaga Pendidikan dan Lampiran Kepmendiknas Nomor: 060/U/2002)

Contoh 4

Guru ”I” adalah seorang guru PNS lahir pada 9 Juli 1980, diangkat menjadi CPNS tahun 2010, lulus S-1 Oktober tahun 2008, dan yang bersangkutan sudah memiliki ijazah D-III pada tahun 2002. Guru “I” melampirkan SK pertama mengajar sebagai guru honorer 1 Agustus tahun 2003 di salah satu SMA Negeri, maka masa kerja dengan SK ini DAPAT dihitung karena ketika mengajar di SMA yang bersangkutan menggunakan ijazah D-III. Masa kerja guru “H” sampai Desember tahun 2015 (pada saat mendaftar sebagai peserta sertifikasi) adalah 13 tahun 4 bulan.

h. Pangkat/Golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.

Data peserta sertifikasi guru sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada AP2SG yang akan dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru Tahun 2016.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel