Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat BOS Reguler 2019
Tuesday, February 5, 2019
A. Tujuan
Pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat (P3M) dalam program BOS Reguler ditujukan untuk:
1. mengatur alur informasi pengaduan atau temuan masalah agar dapat diterima oleh pihak yang tepat;
2. memastikan bahwa pengelola program akan menindaklanjuti tiap pengaduan yang masuk;
3. memastikan progres penanganan didokumentasikan secara jelas;
4. menyediakan bentuk informasi dan pangkalan data (data base) yang harus disajikan dan dapat diakses publik.
B. Media
Informasi, pertanyaan, dan/atau pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau melalui telepon, surat, dan/atau email. Media yang dapat digunakan adalah sebagai berikut:
1. tim BOS Reguler Pusat
daring : bos.kemdikbud.go.id
Email : bos@kemdikbud.go.id
2. unit layanan terpadu Kementerian
Telepon : 021-57903020, 021-57950225, 021-57903017
Faksimil : 021-5733125
Email : pengaduan@kemdikbud.go.id
C. Tugas dan Fungsi Layanan
1. Tim BOS Reguler Pusat
a. Menetapkan petugas unit P3M.
b. Menerima dan mencatat semua informasi, termasuk hasil temuan atau audit BPK, BPKP, dan/atau Itjen ke dalam sistem pengaduan BOS Reguler di www.bos.kemdikbud.go.id/pengaduan.
c. Menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti usul, saran, atau masukan.
d. Memonitor progres/kemajuan penanganan pengaduan yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota.
e. Menganalisa informasi sebagai bahan masukan bagi kebijakan manajemen BOS Reguler.
f. Menyampaikan informasi kepada Itjen dalam hal diperlukan tindak lanjut.
g. Membuat laporan perkembangan penanganan pengaduan secara regular sesuai dengan periode laporan program BOS Reguler. Laporan tersebut bersumber dari sistem pengaduan di laman BOS Reguler yang merupakan rekapitulasi status provinsi.
h. Menyelenggarakan rapat koordinasi secara berkala dengan agenda menyampaikan status pengaduan untuk mendorong penyelesaian yang melibatkan pihak terkait.
i. Menginformasikan status penanganan pengaduan BOS Reguler secara berkala kepada provinsi atau kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti.
j. Melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum, Tata Laksana dan Kerjasama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah terkait dengan publikasi informasi.
2. Tim BOS Reguler Provinsi
a. Menetapkan petugas unit P3M.
b. Menerima dan mencatat saran, pertanyaan, dan/atau pengaduan dari masyarakat yang disampaikan melalui telepon, email, surat, atau faks, termasuk hasil temuan atau audit ke dalam sistem pengaduan BOS Reguler di bos.kemdikbud.go.id/pengaduan.
c. Menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti usul, saran, atau masukan dari masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui sistem pengaduan daring di laman BOS Reguler.
d. Monitoring kabupaten/kota untuk memastikan tugas dan fungsi layanan masyarakat dan pengaduan BOS Reguler dilaksanakan sesuai petunjuk teknis yang ada.
e. Berkoordinasi dengan kabupaten/kota jika diperlukan untuk melakukan penanganan secara langsung dalam kasus yang dianggap mendesak dan penting.
f. Membuat laporan perkembangan status pengaduan secara berkala sesuai dengan periode laporan program BOS Reguler. Laporan tersebut bersumber dari sistem pengaduan di laman BOS Reguler yang merupakan rekapitulasi status kabupaten/kota.
g. Menyelenggarakan rapat koordinasi secara berkala dengan agenda menyampaikan rekapitulasi status kemajuan dan hasil tindak lanjut pengaduan yang dilakukan kabupaten/kota guna mendorong penyelesaian yang diperlukan.
h. Melakukan koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) provinsi terkait dengan publikasi informasi.
3. Tim BOS Reguler Kabupaten/Kota
a. Menetapkan petugas unit P3M.
b. Menerima dan mencatat saran, pertanyaan, dan pengaduan dari masyarakat yang disampaikan melalui telepon, email, surat, faks, termasuk hasil temuan atau audit ke dalam sistem pengaduan BOS Reguler di bos.kemdikbud.go.id/pengaduan.
c. Menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti usul, saran, atau masukan dari masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui sistem pengaduan daring dan sms di laman BOS Reguler.
d. Melakukan penanganan yang diperlukan dan memonitor kemajuan dan hasil penanganan pengaduan.
e. Memperbarui status kemajuan dan hasil tindak lanjut pengaduan BOS Reguler secara daring di laman BOS Reguler.
f. Membuat laporan perkembangan status pengaduan sesuai dengan periode laporan program BOS Reguler. Laporan tersebut bersumber dari sistem pengaduan di laman BOS Reguler.
g. Menyelenggarakan rapat koordinasi secara berkala dengan agenda menyampaikan status kemajuan dan hasil tindak lanjut pengaduan untuk mendorong penyelesaiannya.
h. Melakukan koordinasi dengan PPID kabupaten/kota terkait dengan publikasi informasi.
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/