Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Reguler Tahun 2019
Tuesday, February 5, 2019
A. Pembukuan, Laporan, dan Transparansi di Sekolah
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/
1. Pembukuan
Dalam pengelolaan BOS Reguler, Sekolah harus menyusun pembukuan secara lengkap sesuai dengan standar pengelolaan pendidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penatausahaan dan pertanggungjawaban lembaga pengelola keuangan. Adapun pembukuan dan dokumen pendukung yang harus disusun oleh Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
RKAS ditandatangani oleh kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan ketua yayasan (khusus untuk Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat), dan dibuat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada awal tahun pelajaran, tetapi apabila diperlukan dapat direvisi sesuai ketentuan yang berlaku.
RKAS harus dilengkapi dengan rencana penggunaan dana secara rinci, yang dibuat tahunan dan triwulan untuk tiap sumber dana yang diterima Sekolah.
b. Buku Kas Umum
Buku Kas Umum (BKU) disusun untuk sumber dana yang dimiliki oleh Sekolah. Pembukuan dalam BKU meliputi semua transaksi eksternal dan internal, baik tunai maupun nontunai.
BKU harus diisi tiap transaksi (segera setelah transaksi terjadi) dan transaksi yang dicatat di dalam buku kas umum juga harus dicatat dalam buku pembantu, yaitu buku pembantu kas, buku pembantu bank, dan buku pembantu pajak.
Tiap bulan harus dilakukan peneutupan buku kas yang ditandatangani oleh bendahara dan kepala Sekolah.
c. Buku Pembantu Kas
Buku ini harus mencatat tiap transaksi tunai dan ditandatangani oleh bendahara dan kepala Sekolah.
d. Buku Pembantu Bank
Buku ini harus mencatat tiap transaksi melalui bank dalam bentuk cek, giro, atau tunai dan ditandatangani oleh bendahara dan kepala Sekolah.
e. Buku Pembantu Pajak
Buku pembantu pajak berfungsi mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor pungutan dan penyetoran pajak yang dipungut selaku wajib pungut pajak.
f. Opname Kas dan Berita Acara Pemeriksaan Kas
Tiap kali menjelang penutupan BKU, kepala Sekolah melakukan opname kas dengan menghitung jumlah kas baik yang ada di Sekolah dalam bentuk kas tunai maupun kas yang ada di bank atau rekening Sekolah. Hasil dari opname kas kemudian
dibandingkan dengan saldo akhir BKU pada bulan
bersangkutan. Apabila terjadi perbedaan, maka harus dijelaskan penyebab perbedaannya.
Setelah pelaksanaan opname kas, maka kepala Sekolah dan bendahara menandatangani berita acara pemeriksaan kas.
g. Bukti pengeluaran
1) Tiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kuitansi yang sah.
2) Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bea materai.
3) Uraian pembayaran dalam kuitansi harus jelas dan terinci sesuai dengan peruntukannya.
4) Uraian tentang jenis barang/jasa yang dibayar dapat dipisah dalam bentuk faktur sebagai lampiran kuitansi.
5) Tiap bukti pembayaran harus disetujui kepala Sekolah dan dibayar lunas oleh bendahara.
6) Segala jenis bukti pengeluaran harus disimpan oleh bendahara sebagai bahan bukti dan bahan laporan.
Terkait dengan pembukuan dana yang diperoleh Sekolah untuk BOS Reguler, perlu memperhatikan hal-hal berikut.
a. Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran dapat dilakukan dengan tulis tangan atau menggunakan komputer. Dalam hal pembukuan dilakukan dengan komputer, bendahara mencetak BKU dan buku pembantu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan menatausahakan hasil cetakan BKU dan buku pembantu bulanan yang telah ditandatangani kepala Sekolah dan bendahara.
b. Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam BKU dan buku pembantu yang relevan sesuai dengan urutan tanggal kejadiannya.
c. Uang tunai yang ada di kas tunai tidak melebihi dari jumlah yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Apabila bendahara berhenti dari jabatannya, maka BKU, buku pembantu, dan bukti pengeluaran diserahterimakan kepada pejabat yang baru dengan berita acara serah terima.
e. BKU, buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu pajak, bukti pengeluaran, dan dokumen pendukung bukti pengeluaran BOS Reguler (kuitansi/faktur/ nota/bon dari vendor/toko/supplier) wajib diarsipkan oleh Sekolah sebagai bahan audit. Setelah diaudit, maka data tersebut dapat diakses oleh publik.
f. Seluruh arsip data keuangan ditata dengan rapi sesuai dengan urutan nomor dan tanggal kejadiannya, dan disimpan di tempat yang aman dan mudah untuk ditemukan tiap saat. Seluruh dokumen pembukuan ini harus disimpan di Sekolah dan diperlihatkan kepada:
1) pengawas Sekolah;
2) tim BOS Reguler kabupaten/kota untuk SD dan SMP, atau tim BOS Reguler Provinsi untuk SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan
3) pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
2. Pelaporan
a. Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana
Laporan ini disusun berdasarkan BKU dari semua sumber dana yang dikelola Sekolah pada periode yang sama. Laporan ini dibuat tiap triwulan dan ditandatangani oleh bendahara, kepala Sekolah, dan Komite Sekolah.
Laporan ini harus dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS Reguler yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS Reguler. Bukti pengeluaran yang sah disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan.
Dokumen ini harus disimpan di Sekolah dan diperlihatkan kepada:
1) pengawas Sekolah;
2) tim BOS Reguler kabupaten/kota untuk SD dan SMP, atau tim BOS Reguler Provinsi untuk SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan
3) pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
b. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan BOS Reguler
Laporan ini merupakan rekapitulasi penggunaan BOS Reguler berdasarkan standar pengembangan Sekolah dan komponen pembiayaan BOS Reguler. Belanja atau penggunaan dana yang dilaporkan merupakan seluruh belanja atau penggunaan dana yang bersumber dari BOS Reguler yang diterima Sekolah pada tahun berkenaan. Sisa BOS Reguler tahun sebelumnya tidak dilaporkan pada laporan BOS Reguler tahun ini, akan tetapi tetap tercatat sebagai penerimaan Sekolah dari sumber lain dan tetap tercatat penggunaannya pada pembukuan anggaran Sekolah.
Laporan ini dibuat tiap triwulan dan ditandatangani oleh Bendahara, kepala Sekolah, dan Komite Sekolah, disimpan di Sekolah, dan diperlihatkan kepada:
1) pengawas Sekolah;
2) tim BOS Reguler kabupaten/kota untuk SD dan SMP, atau tim BOS Reguler Provinsi untuk SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan
3) pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
c. Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat.
Dokumen ini harus disimpan di Sekolah dan diperlihatkan kepada:
1) pengawas Sekolah;
2) tim BOS Reguler kabupaten/kota untuk SD dan SMP, atau tim BOS Reguler Provinsi untuk SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan
3) pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
d. Laporan Aset
Sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, Sekolah harus melaporkan hasil pembelian barang aset yang menggunakan dana BOS Reguler yang diterima pada tahun anggaran berkenaan.
Mekanisme pelaporan belanja dari BOS Reguler dan penerimaan barang aset kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah dari Kementerian Dalam Negeri.
e. Laporan ke Dinas Pendidikan
Tim BOS Reguler Sekolah harus menyampaikan dokumen laporan kepada tim BOS Reguler kabupaten/kota untuk SD dan SMP, atau tim BOS Reguler Provinsi untuk SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB . Dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut merupakan kompilasi tahunan dari laporan rekapitulasi penggunaan BOS Reguler tiap triwulan.
Kompilasi laporan ini diserahkan paling lama tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
Selain laporan di atas, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah harus menyampaikan laporan hasil belanja dari BOS Reguler dan penerimaan barang aset Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
f. Laporan Daring ke Laman BOS Reguler
Selain laporan berupa dokumen cetak yang disampaikan ke dinas pendidikan, tim BOS Sekolah juga harus menyampaikan laporan penggunaan dana secara daring ke laman BOS Reguler http://bos.kemdikbud.go.id. Informasi penggunaan dana yang disampaikan sebagai laporan daring merupakan informasi yang didapat dari laporan rekapitulasi penggunaan BOS Reguler tiap triwulan.
Laporan ini harus diunggah ke laman BOS tiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
3. Transparansi
Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan program dan penggunaan BOS Reguler, Sekolah harus mempublikasikan dokumen pendukung transparansi informasi secara lengkap. Dokumen yang wajib dipublikasikan oleh Sekolah meliputi:
a. Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana
Dokumen yang digunakan adalah laporan realisasi penggunaan dana tiap sumber dana sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a di atas. Laporan ini harus dipublikasikan tiap triwulan mengikuti periode pembuatan laporan tersebut. Publikasi laporan dilakukan melalui pemasangan pada papan informasi Sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.
b. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana
Dokumen yang digunakan adalah laporan rekapitulasi penggunaan dana berdasarkan komponen pembiayaan BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam dalam angka 2 huruf a di atas di atas. Laporan ini harus dipublikasikan tiap triwulan mengikuti periode pembuatan laporan tersebut. Publikasi laporan dulakukan melalui pemasangan pada papan informasi Sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.
B. Laporan Tingkat Kabupaten/Kota
1. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan BOS Reguler
Laporan ini merupakan rekapitulasi atas kompilasi tahunan dari laporan rekapitulasi penggunaan BOS Reguler tiap triwulan yang telah disampaikan oleh Sekolah pada SD dan SMP. Laporan ini dibuat tiap akhir tahun dan ditandatangani oleh ketua tim BOS Reguler kabupaten/kota, serta disimpan pada dinas pendidikan kabupaten atau kota dan diperlihatkan kepada tim BOS Reguler Provinsi dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
2. Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat
Dokumen ini harus disimpan pada dinas pendidikan kabupaten atau kota, dan diperlihatkan kepada tim BOS Reguler provinsi dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
3. Laporan Hasil Belanja BOS Reguler Sekolah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
Dinas pendidikan kabupaten/kota melalui tim BOS Reguler kabupaten/kota harus membuat rekapitulasi laporan belanja dari BOS Reguler yang disampaikan oleh Sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, termasuk data barang yang menjadi aset Pemerintah Daerah.
Laporan ini disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari Kementerian Dalam Negeri.
4. Laporan ke Pemerintah Daerah kabupaten/kota
Selain laporan yang disimpan pada dinas pendidikan kabupaten/kota sebagai bahan pemeriksaan dan audit, tim BOS Reguler kabupaten/kota harus menyampaikan dokumen laporan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota berupa rekapitulasi belanja BOS Reguler di Sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Laporan ini disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari Kementerian Dalam Negeri.
C. Laporan Tingkat Provinsi
1. Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Laporan ini bertujuan untuk melihat kesesuaian jumlah dana yang diterima oleh Kas Umum Daerah (KUD) dari Kas Umum Negara (KUN) dengan kebutuhan riil. Laporan ini dibuat tiap triwulan untuk penyaluran dana BOS Reguler triwulanan atau tiap semester untuk penyaluran dana BOS Reguler semesteran. Laporan ini ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi, dan disimpan pada dinas pendidikan provinsi untuk keperluan pemeriksaan dan audit.
2. Laporan Realisasi Penyerapan Dana
Laporan ini bertujuan untuk melihat kesesuaian jumlah dana yang diterima oleh KUD dari KUN dengan dana yang sudah disalurkan ke Sekolah penerima. Laporan ini dibuat tiap semester untuk penyaluran dana BOS Reguler. Laporan ini ditandatangani oleh kepala dinas pendapatan daerah, dan dinas pengelolaan keuangan dan aset daerah atau badan pengelolaan keuangan dan aset daerah provinsi, dan disimpan untuk keperluan pemeriksaan dan audit.
3. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan BOS Reguler di Sekolah
Laporan ini merupakan rekapitulasi atas kompilasi tahunan dari laporan rekapitulasi penggunaan BOS Reguler tiap triwulan yang telah disampaikan oleh Sekolah pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB. Laporan ini dibuat tiap akhir tahun dan ditandatangani oleh ketua tim BOS Reguler provinsi, disimpan pada dinas pendidikan provinsi, dan diperlihatkan kepada tim BOS Pusat dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
4. Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat
Dokumen ini harus disimpan pada dinas pendidikan provinsi dan diperlihatkan kepada tim BOS Reguler Pusat dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
5. Laporan Kegiatan
Laporan ini merupakan laporan kegiatan pendukung BOS Reguler yang telah dilaksanakan di provinsi yang meliputi kegiatan sosialisasi, pelatihan, pengadaan, monitoring dan evaluasi, dan kegiatan lainnya.
Kegiatan pendukung BOS Reguler yang dilaksanakan di provinsi tergantung pada ketersediaan dana kegiatan dari pusat atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, dan/atau sumber dana lain yang tersedia.
Laporan ini dibuat di tiap akhir pelaksanaan dan ditandatangani oleh ketua tim BOS Reguler provinsi dan disimpan pada dinas pendidikan provinsi untuk keperluan audit.
6. Laporan Hasil Belanja BOS Reguler Sekolah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
Dinas pendidikan provinsi melalui tim BOS Reguler provinsi harus membuat rekapitulasi atas laporan belanja dari BOS Reguler yang disampaikan oleh SMA, SMK, dan SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, termasuk data barang yang menjadi aset Pemerintah Daerah. Laporan yang direkapitulasi adalah laporan atas seluruh belanja yang dilakukan oleh Sekolah menggunakan dana yang berasal dari BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah pada tahun berjalan.
Laporan ini disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari Kementerian Dalam Negeri.
7. Laporan ke tim BOS Reguler Pusat
Selain laporan yang disimpan pada dinas pendidikan provinsi sebagai bahan pemeriksaan dan audit, tim BOS Reguler provinsi juga harus menyampaikan laporan kepada tim BOS Reguler pusat. Laporan yang harus disampaikan tersebut adalah:
a. Laporan dalam jaringan (daring)
1) Laporan pencairan dana BOS Reguler ke Sekolah pada tiap periode pencairan di tiap jenjang; dan
2) Laporan progres penyaluran dana BOS Reguler pada tiap periode pencairan di tiap jenjang.
b. Laporan dalam bentuk dokumen cetak
1) laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana huruf C angka 1 tiap triwulan untuk penyaluran dana BOS Reguler triwulanan, tiap semester untuk penyaluran dana BOS Reguler semesteran. Laporan ini disampaikan ke Kementerian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dari Kementerian Keuangan;
2) laporan realisasi penyerapan dana BOS Reguler sebagaimana huruf C angka 2 tiap semester untuk penyaluran dana BOS Reguler semesteran. Laporan ini disampaikan ke Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Keuangan; dan
8. Laporan ke Pemerintah Daerah Provinsi
Selain laporan yang disimpan pada dinas pendidikan provinsi sebagai bahan pemeriksaan dan audit, tim BOS Reguler provinsi juga harus menyampaikan dokumen laporan kepada pemerintah daerah provinsi. Dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut adalah rekapitulasi belanja BOS Reguler pada SMA dan SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Laporan ini disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari Kementerian Dalam Negeri.
D. Laporan Tingkat Pusat
1. Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Laporan ini merupakan rekapitulasi dari laporan penggunaan dana yang dikirim oleh tiap tim BOS Reguler provinsi yang dilakukan oleh tim BOS Reguler pusat menjadi rekapitulasi nasional. Laporan ini dibuat untuk menghitung kelebihan dan kekurangan BOS Reguler yang telah diterima di KUD dari KUN.
Rekapitulasi penyerapan BOS Reguler secara nasional ini dibuat tiap triwulan untuk penyaluran dana BOS Reguler triwulanan atau tiap semester untuk penyaluran dana BOS Reguler semesteran, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan disimpan di Kementerian untuk diperlihatkan kepada pemeriksa apabila diperlukan.
Laporan ini disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari Kementerian Keuangan sebagai bahan untuk penyaluran dana cadangan dan dana periode berikutnya dari KUN ke KUD provinsi.
2. Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat
Dokumen ini harus disimpan di Kementerian dan diperlihatkan kepada pemeriksa apabila diperlukan.
3. Laporan Kegiatan
Laporan ini merupakan laporan kegiatan pendukung Program BOS Reguler yang telah dilaksanakan di tingkat pusat yang meliputi kegiatan sosialisasi, pelatihan, pengadaan, monitoring dan evaluasi, dan/atau kegiatan lainnya.
Kegiatan pendukung Program BOS Reguler yang dilaksanakan di pusat tergantung kepada ketersediaan dana kegiatan pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Kementerian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri (APBN), dan/atau sumber dana lain yang tersedia.
Laporan ini dibuat di tiap akhir pelaksanaan, dan disimpan di Kementerian untuk diperlihatkan kepada pemeriksa apabila diperlukan.
4. Laporan Tim BOS Reguler Pusat
Selain laporan yang disimpan di Kementerian sebagai bahan pemeriksaan dan audit, tim BOS Reguler pusat juga harus menyampaikan dokumen laporan berupa laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler tiap triwulan atau semester. Laporan ini disusun dan diserahkan ke Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari Kementerian Dalam Negeri.
E. Ketentuan Pajak
Ketentuan pajak terkait penggunaan BOS Reguler di Sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak nasional dan pajak daerah.
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/