Larangan Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2019 SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, atau SLB

Penggunaan BOS Reguler di Sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS Reguler harus didasarkan skala prioritas kebutuhan Sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP (Standar Nasional Pendidikan). 

Dana BOS Reguler yang diterima Sekolah tiap triwulan atau semester dapat direncanakan untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan atau semester berikutnya. Penggunaan BOS Reguler diprioritaskan untuk kegiatan operasional Sekolah nonpersonalia. Oleh karena itu, berikut daftar lengkap kegiatan dan pembelanjaan yang dilarang / tidak diperbolehkan dianggarkan dari Dana BOS Reguler Tahun 2019 ini.


Dana BOS Reguler tidak diperbolehkan untuk:

a.   disimpan dengan maksud dibungakan;
b.   dipinjamkan kepada pihak lain;
c.   membeli perangkat lunak (software) atau untuk pelaporan keuangan BOS Reguler atau software sejenis;
d.   sewa aplikasi pendataan atau aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jaringan (daring);
e.   membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah, antara lain studi banding, karya wisata, dan sejenisnya;
f.    membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG), unit pelaksana teknis daerah kecamatan, kabupaten/kota, atau provinsi, unit pelaksana teknis, atau pihak lainnya;
g.   membiayai akomodasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekolah antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
h.   membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris Sekolah);
i.    digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
j.    digunakan untuk rehabilitasi prasarana Sekolah dengan kategori rusak sedang dan rusak berat;
k.   membangun gedung atau ruangan baru;
l.    membeli lembar kerja siswa (LKS);
m.  membeli bahan atau peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
n.   membeli saham;
o.   membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional;
p.   membiayai penyelenggaraan upacara atau acara keagamaan;
q.   membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian; dan/atau
r.    membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya.

Lalu, apa saja yang diperbolehkan dibelanjakan menggunakan dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2019 ini? Berikut uraian lengkap mengenai daftar Komponen Pembiayaan Dana BOS selengkapnya:


Untuk mengetahui secara lebih rinci, silahkan baca langsung Juknis BOS Reguler Tahun 2019 pada tautan berikut. Semoga bermanfaat.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel