Struktur Kelembagaan Negara Republik Indonesia Lengkap

Di dalam organisai Negara di atur tenang bentuk Negara dan system pemerintahan termasuk di dalamnya mengatur tentang alat-alat kelengkapan negara. Di dalam UUD 1945 hasil amandemen (UUD Negara RI Tahun 1945) sebagai berikut : Pertama , kekuasaan Legislatif yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri atas : (a) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan (b) Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Kedua, Kekuasaan Pemerintahan Negara (Eksekutif) yaitu Preseiden dan Wakil Presiden; Ketiga, Kekuasaan kehakiman (Yudisial) yaitu : (a) Mahkamah Agung (MA), dan (b) Mahkamah Konstitusi (MK); Keempat, Kekuasaan Eksaminatif (Inspektif) yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK, dan Kelima,Lembaga Negara bantu ( the state auxiliary body) yaitu Komisi Yudisial (KY).

1. Kedudukan dan Fungsi Lembaga Negara

Lembaga Negara dikelompokan menjadi tiga, yakni (a) lembaga negara yang ditentukan dalam UUD, (b) lembaga Negara yang ditentukan dalam Undang Undang, dan (c) lembaga Negara yang ditentukan dalam keputusan Presiden.

2. Kedudukan dan Fungsi Lembaga Negara Utama dan Lembaga Negara Bantu

UUD 1945 dengan jelas membebedakan cabang-cabang kekuasaan Negara ke dalam tiga cabang kekuasaan yang ada (legislatif, eksekutif dan yudikatif) yang tercermin dalam fungsi-fungsi yang dimiliki MPR, DPR dan DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta MA, BPK dan MK sebagai lembaga Negara yang utama. Lembaga-lembaga Negara yang dimaksud itulah secara instrumental mencerminkan pelembagaan fungsi-fungsi kekuasaan Negara yang utama. Sehingga dengan demikian disebut sebagai lembaga Negara utama, yang di dalam melakukan hubungan satu dengan yang lain secara checks and balance.

Selain lembaga negara utama atau disebut juga dengan lembaga tinggi negara seperti tersebut di atas, di dalam UUD 1945 juga di atur adanya lembaga-lembaga Negara yang bersifat konstitusional lainnya. Seperti : Komisi Yudisial, Kepolisian Negara, Tenara Nasional Indonesia, dan sebagainya. Pengaturan lembaga-lembaga negara tersebut tidak dengan sendirinya mengakibatkan lembaga yang bersangkutan dalam pengertian lembaga Negara utama atau sebagai lembaga tinggi Negara. Hal ini disebabkan lembaga Negara tersebut tidak menjalankan salah satu fungsi utama kekuasaan sebagaimana yang secara universal dipahami, yaitu : legislative, eksekutif dan yudikatif. Lembaga-lembaga Negara tersebut hanya bertugas melayani (Lembaga Negara yang melayani). Meskipun demikian, tidak diperbolehkan membandingkan derajat suatu lembaga Negara dari aspek diatur atau tidaknya lembaga tersebut di dalam UUD. Sebagai contoh : diaturnya lembaga kopolisian Negara dan tidak diaturnya Kejaksaan Agung di dalam UUD 1945 tidak berarti bahwa kedudukan kepolisian Negara lebih tinggi dari kedudukan Kejaksaan Agung.

UUD 1945 mengatur lembaga negara yang melayani (auxiliary body), hanya satu lembaga Negara yaitu Komisi Yudisial (KY), namun di luar UUD 1945 lembaga-lembaga ini berkembang dengan pesatnya. Komisi Negara dapat dibedakan menjadi dua : (1) komisi Negara independen, yaitu organ Negara yang diidealkan independen dan berada di luar kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif; (2) komisi Negara biasa, yaitu komisi Negara yang merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif namun tidak memiliki peran yang begitu penting.

Di Indonesia sampai saat ini sudah lebih dari 50-an lembaga Negara bantu tebentuk. Diprediksi di masa yang akan datang jumlahnya semakin bertambah. Pembentukan lembaga bantu ini didasarkan pada landasan yuridis yang berbeda. Ada yang dibentuk berdasarkan UUD 1945, seperti : Komisi Pemilihan Umum (KPU); ada yang terbentuknya didasarkan pada undang undang, seperti : Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Perlindungan Konsumen (BPK); dan ada yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres), seperti : Komisi Ombudsman Nasional ( KON).

B. Lembaga Perwakilan Rakyat (Legislatif)

Secara teori struktur organisasi perwakilan rakyat terdiri dari dua bentuk, yaitu lembaga perwakila rakyat satu kama (unicameral) dan lembaga perwakilan rakyat dua kamar (bicameral).

Sistem bicameral banyak di anut oleh Negara-negara liberal, antara lain : Inggris, Amerika Serikat. Sementara sistem unicameral lebih banyak dianut oleh negara-negara komunis, antara lain : Soviet.

Di Inggris lembaga perwakilan rakyat terdiri dari dua kamar, yaitu Majelis Tinggi (The House of Lord) dan Majelis Rendah (The House of Commond). Di Amerika Serikat lembaga perwakilan rakyat yang disebut Konggres terdiri dari : Majelis Tinggi (Senat) dan Majelis Rendah (House of Representatif).

Indonesia menganut sistem yang mana? UUD 1945 sebelum di amandemen menganut sistem unicameral. MPR yang menempati posisi sebagai lembaga tertinggi Negara memiliki kekuasaan luar biasa. Kekuasaan yang ada di tangan MPR kemudian dibagi-bagikan kepada lembaga-lembaga tinggi Negara. Akibatnya yang terjadi adalah ketimpangan dalam ketatanegaraan, sehingga eksistensi kekuasaan lembaga pada bidang legislative, eksekutif dan yudikatif seolah-olah hanya formalitas alias semu.

Pada UUD 1945 pasca amandemen menempatkan MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi Negara, tetapi hanya sebagai lembaga tinggi Negara yang kedudukannya sama dengan lembaga Negara tinggi lainnya. Dengan dikembalikannya kelembagaan Negara sesuai dengan proporsinya, mkaka berubahlah sistem perwakilan rakyat dari sistem uni cameral ke arah sistem bicameral. Keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD.

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga yang unik. Hal ini disebabkan tidak dapat ditemukan di Negara manapun di dunia ini, oleh karena : di samping sebagai lembaga tertinggi Negara yang memiliki wewenang yang luar biasa (sebagai pelaksana kedaulatan rakya), juga karena di dalam memilih anggotanya yaitu sebagian anggota dengan cara peangkatan.

Setelah UUD 1945 di amandemen, MPR bukan lagi pelaksana kedaulatan rakyat sehingga MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi Negara. Hilangnya predikat MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, diikuti dengan mengamandemen pasal 2 ayat (1) yang berbunyi : MPR terdiri dari anggota-anggota DPR dan anggota DPD yang kesemuanya dipilih melalui pemilu. Implikasi dari perubahan pada pasal 1 ayat (2) dan pasal 2 ayat (1) adalah : pertama, menempatkan kembali MPR dari lembaga tertinggi Negara menjadi gabungan antara DPR dan DPD; kedua, berkurangnya wewenang yang dimiliki MPR. Semula wewenang yang dimiliki MPR termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dan juga menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Namun dengan dilakukan amandemen UUD 1945, wewenang MPR hanya menetapkan dan mengubah UUD, melantik Presiden dan/atau wakil Presiden, memilih Presiden dan wakil Presiden apabila Presiden dan wakil Presiden terpilih melalui pemilu berhalangan tetap.

a. Kedudukan MPR

Berdasarkan Undang Undang Nomor 27 tahun 2009 jo. Undang Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD (MD3) ditentukan bahwa MPR adalah lembaga tinggi Negara yang berkedudukan di ibu kota Negara. Artinya MPR merupakan lembaga tinggi Negara yang berkdudukan sama dengan lembaga tinggi Negara lain, seperti : DPR, DPD, MK dan sebagainya.

b. Tugas dan Wewenang

Perubahan yang terjadi terhadap kedudukan MPR berdampak pada tugas dan wewenangnya. MPR tidak lagi memilih Presiden dan wakil, namun Presiden dan wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu. Secara lengkap dan jelas, tugas dan wewenang sebagaimana diatur di dalam pasal 3 UUD Negara RI Tahun 1945 sebagai berikut :

1)   Mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar
2)   Melantik Presiden dan /atau wakil Presiden
3)   Memberhentikan Presiden dan/atau wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang Undang Dasar

Berdasarkan undang undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 ditentukan bahwa MPR bertugas untuk:

1)   memasyarakatkan ketetapan MPR;
2)   memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
3)   mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan
4)   menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Sebelun amendemen UUD 1945, DPR (sebagai lembaga tinggi Negara) berkedudukan di bawah MPR (sebagai lembaga tertinggi Negara). DPR memiliki kedudukan yang kuat, maksudnya DPR tidak dapat dibubarkan Presiden. DPR juga dapat melakukan pengawasan terhadap tindakan pemerintah. DPR dapat mengundang semua anggota MPR untuk menyelenggarakan siding istimewa, bilaman DPR menganggap Presiden melakukan pelanggaran terhadap haluan Negara sesuai yang ditetapkan di dalam UUD 1945. DPR memiliki fungsi : 1) legislasi, yakni fungsi untuk mengajukan rancangan undang undang (RUU) dan juga menetapkan undang undang; 2) anggaran, yaitu menetapakan anggaran Negara melalui APBN; dan 3) pengawasan, yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksaan pemerintahan.

Setelah amandemen, tugas dan wewenang DPR berubah. DPR memiliki wewenang untuk menetapkan undang undang, yang sebelumnya dimiliki oleh Presiden. Setelah amandemen Presiden hanya berhak mengajukan rancangan undang undang. Dengan dilakukan amandemen UUD 1945 dominasi yang dimiliki Presiden dalam menetapkan undang undang berpindah kepada DPR sebagai lembaga legislative. Hal ini cukup penting artinya mengingat semua produk hukum yang terkait dengan rumusan-rumusan normative yang terdapat di dalam undang-undang ditetapkan melalui undang-undang.

a. Kedudukan dan fungsi DPR

Pada rezim Orde Baru, Peranan yang dimiliki DPR kurang memadai, karena DPR tidak pernah mengajukan usul dan hanya bertindak sebagai lembaga yang menyetujui atau lembaga stempel. Pengisian anggota DPR sebagian dilakukan melalui penggangkatan bukan dipilih, seperti anggota DPR dari fraksi ABRI. Hal ini dinyatakan di dalam undang undang nomor 5 tahun 1975 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR bahwa : DPR terdiri atas : (1) anggota partai politik hasil Pemilihan Umum; dan (2) anggota ABRI yang diangkat. Namun setelah dilakukan amandemen UUD 1945, pengisian anggota DPR semuanya dipilih melalui pemilihan umum. Seperti yang di atur di dalam pasal 67 Undang Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 ditentukan bahwa anggota DPR terdiri dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih melalui Pemilu.

DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Ketentuan ini diatur pada pasal 20A ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 dan lebih lanjut diatur di dalam UU No. 17 tahun 2014 pasal 69, yaitu :

Fungsi legislasi, adalah fungsi untuk membentuk undang undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;

Fungsi anggaran, adalah fungsi untuk menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) bersama dengan presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

Fungsi pengawasan, yaitu fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang undang dan kebijakan pemerintah lainnya.

b. Tugas dan wewenang

Seperti yang telah diuraikan di atas, dengan diamandemenkannya UUD 1945 DPR diposisikan sebagai lembaga legislasi yang sebelumnya dipegang presiden. Dengan begitu DPR memiliki kedudukan yang sangat strategis yaitu sebagain penentu arah kebijakan kenegaraan. Tugas dan wewenang DPR memiliki yang cukup dominan, seperti :

(1)     DPR memiliki kekuasaan membentuk undang undang
(2)     Setiap rancangn undang undang (RUU) di bahas oleh DPR dan Presiden untuk memperoleh persetujuan bersama
(3)     Jika RUU tidak mendapat persetujuan bersama, RUU tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu,
(4)     Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui berama untuk menjadi undang undang
(5)     Dalam hal RUU yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan presiden dalam waktu tiga puluh hari sejak RUU itu disetujui, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

Selain wewenang tersebut di atas, DPR juga diberi kewenangan untuk memberikan persetujuan yang berkaitan dengan hal-hal sebagi berikut :

(1)     Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain
(2)     Membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat
(3)     Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang undang menjadi undang undang
(4)     Pengangkatan hakim Agung
(5)     Pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial 

Di dalam UUD Negara RI Tahun 1945 juga ditentukan bahwa DPR dapat memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal :

(1)     Pengangkatan duta
(2)     Menerima penempatan duta negara lain
(3)     Pemberian amnesti dan abolisi

Kewenangan yang dimiliki DPR sebagai wakil rakyat menjadi semakin komplit dengan diberikan kewenangan untuk mengisi jabatan-jabatan strategis kenegaraan, seperti :

(1)     Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
(2)     Menentukan tiga dari Sembilan orang hakim konstitusi
(3)     Menjadi institusi yang paling menentukan dalam proses pengisian lembaga non-negara, seperti : Komisi Naional HAM, Komisi Pemilu, dan lainnya.

c. Hak-hak DPR

Di dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang dimiliki, DPR diberikan hak-hak :

1.   Hak interpelasi, adalah hak yang dimiliki DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan-kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
2.   Hak angket, adalah hak DPR untuk melakukan prnyelidikan terhadap kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga menyimpang atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3.   Hak menyatakan pendapat, yaitu hak DPR untuk menyatakan pendapat setuju atau tidak setuju terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kebijakan luar biasa yang terjadi di tanah air dan tindak lanjut dari hak interpelasi dan hak angket serta dugaan adanya dugaan Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum.

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Perubahan yang terjadi sebagai akibat dilakukan amandemen UUD 1945 adalah dibentuknya lembaga legislatif baru yang bernama DPD. Lembaga ini diadakan dengan maksud agar mekanisme check and balance dapat berjalan secara seimbang, terutama terkait dengan kebijakan pusat dan daerah. Menurut Ramelan Surbakti beberapa pertimbangan Indonesia untuk membentuk DPD, antara lain : (a) distribusi atau penyebaran penduduk yang timpang atau tidak merata, terkonsentrasi di pulau Jawa dan Bali, (b) sejarah ketatanegaraan Indonesia menunjukkan aspirasi kedaerahan sangat nyata dan mempunyai basis materiil yang sangat kuat, yaitu adanya pluralisme daerah otonom, seperti : daerah istimewa dan istimewa khusus.

a. Susunan dan kedudukan

Keanggotaan DPD diatur di dalam UUD Negara RI Tahun 1945 pasal 22 C, yang bunyinya : Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Artinya cara pengisian anggota DPD semuanya dipilih melalui pemilu. Lebih lanjut keanggotaan DPD ini diatur melalui UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3. Pasal 252 UU tentang MD3 tersebut mengatur antara lain :

(1) Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang.
(2) Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 (satu per tiga) jumlah anggota DPR.
Kedudukan DPD sebagai lembaga Negara ditentukan dalam l Pasal 247 yang bunyinya :
“DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga Negara”

b. Tugas dan wewenang

UUD Negara RI Tahun 1945 pasal 22D sebagai berikut : (1) DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan perimbangan keuangan pusat dan daerah; (2) DPD ikut membahas rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan pembentukan dan pemekaran daerah serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta DPD dapat memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama; dan (3) DPD dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang undang mengenai : otonomi daerah, hubunan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN,pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

C. Lembaga Pemerintahan Negara (Eksekutif).

Pemerintahan pada dasrnya memiliki dua pengertian yaitu : pertama, pemerintahan dalam arti luas meliputi keseluruhan fungsi yang ada dalam Negara. Bila dikaitkan dengan teori Trias Politika pemerintahan dalam arti luas yang dimaksud adalah meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif; kedua, pemerintahan dalam arti sempit yaitu pemerintahan yang hanya berkenaan dengan fungsi eksekutif.

Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan yang utamanya adalah melaksanakan undang undang yang ditetapkan legislatif. Adapun kekuasaan eksekutif meliputi beberapa bidang kekuasaan, seperti berikut :

1.   Kekuasaan bidang administrasi, yaitu melaksanakan undang undang dan politik administrasi
2.   Kekuasaan bidang legislative, yaitu mengajukan rancangan undang undang
3.   Kekuasaan bidang yudikatif, yaitu memberi grasi dan amnesti
4.   Kekuasaan bidang militer, yaitu kekuasaan mengenai angkatan perang dan urusan pertahanan
5.   Kekuasaan bidang diplomatik, yaitu kekuasaan yang terkait dengan hubungan luar negeri

UUD Negara RI Tahun 1945 menentukan bahwa kekuasaan eksekutif dilakukan oleh Presiden. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (1) yaitu : “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar” Sementara pada ayat (2) ditentukan bahwa : “Dalam melaksanakan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden”

Presiden

Pengisian jabatan Presiden dilakukan melalui pemilu. Sesuai ketentuan yang ada pada pasal 6A UUD Negara RI Tahun 1945 yang berbunyi : “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan calon secara langsung oleh rakyat dalam suatu pemilihan umum”. Sementara di dalam undang undang pemilu nomor 23 tahun 2003 ditentukan bahwa “Peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpaangan oleh partai politik atau gabungan partai politik”

a. Kekuasaan, Wewenang dan Tugas Presiden

Indonesia adalah sebagai sebuah negara yang menganut sistem pemerintahan presidensiil. Dalam Negara yang menganut sistem presidensiil wewenang dan kekuasaan presiden RI meliputi dua hal, yaitu : sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan. Dasar hukum bahwa Presiden sebagai kepala Negara dapat ditemukan di dalam Penjelasan UUD 1945. Pada penjelasan pasal 10 sampai dengan pasal 15 disebutkan bahwa : “kekuasaan-kekuasaan presiden dalam pasal-pasal ini ialah konsekuensi dari kedudukan presiden sebagai kepala Negara”.

Selain itu sebagai kepala Negara, presiden juga memiliki tugas untuk melakukan kegiatan-kegiatan serimonial dan protokoler kenegaraan. Sedangkan dasar hukum presiden sebagai kepala pemerintahan dapat di lihat pada pasal 4 ayat (1) UUD Negara RI tahun 1945 yang menentukan bahwa :”Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar” Wewenang dan kekuasaan Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki tugas dan tanggung jawab melaksanakan undang undang yang ditetapkan legislatif, yang dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab ini presiden dibantu seorang wakil presiden.

Kekuasaan yang dimiliki Presiden sesuai yang diatur dalam UUD Negara RI Tahun 1945 dapat dikelompokan menjadi tiga , yaitu :

1)  Kekuasaan Presiden dalam bidang eksekutif
Kekuasaan presiden dalam bidang eksekutif meliputi :
(a)  Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang undang
(b) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri

2)  Kekuasaan Presiden dalam bidang Legislatif
Kekuasaan Presiden dalam bidang legislatif meliputi :
(a)  Kekuasaan mengajukan rancangan undang undang kepada DPR
(b) Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang undang
(c)  Mengajujukan RU APBN kepada DPR

3)  Kekuasaan Presiden sebagai kepala Negara

Sebagai kepala Negara presiden memiliki tugas-tugas pokok sebagai berikut :
(a)  Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara
(b) Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR
(c)  Mengangkat duta dan konsul serta menerima duta Negara lain
(d) Memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi
(e)  Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan
(f)  Membentuk dewan pertimbangan presiden 

D. Lembaga Kehakiman (Yudikatif)

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum. Sebagai Negara hukum, maka harus ada lembaga yang bebas dan merdeka dalam melaksanakan tugasnya di dalam penegakan hukum. Sebagai wujud degara hukum, Indonesia telah membentuk lembaga yang memegang kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan pihak manapun.

UUD Negara RI Tahun 1945 mengatur tentang kekuasaan kehakiman, pada pasal 24 sebagai berikut:

Ayat (1) : “kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan”;

Ayat (2) : “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.

Ayat (3) : “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman di atur dalam undang undang”

Kekuasaan kehakiman lebih lanjut diatur dalam undang undang nomor 4 taun 2004.

Adapun lembaga-lembaga yang memegang kekuasaan kehakiman yang dimaksud adalah :

1. Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung adalah sebuah badan Negara yang memiliki tugas melaksanakan kekuasaan kehakiman, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Dalam kaitan ini, MA memiliki posisi strategis di bidang hokum dan ketatanegaraan, yaitu :

a.   Menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan
b.   Mengadili pada tingkat kasasi
c.   Menguji peraturan perundang-undang di bawah undang undang
d.   Berbagai kekuasaan atau kewenangan lain yang diberikan oleh undang undang

Susunan keanggotaan Mahkamah Agung di atur dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 2004. Dalam pasal 4,undang undang tersebut diatur bahwa : susunan MA terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Di dalam UU No. 5 tahun 2004 juga ditentukan bahwa seluruh anggota hakim agung paling banyak enam puluh.

Pimpinan MA terdiri dari : seorang ketua dan dua orang wakil ketua (wakil ketua bidang yudisial yang membawahi : ketua muda perdata, ketua muda tata usaha Negara dan ketua muda militer dan wakil ketua bidang non-yudisial yang membawahi : ketua muda pembinaan dan ketua muda pengawasan) dan beberapa ketua muda. Hakim-hakim agung diangkat oleh Presiden dari nama-nama calon yang diusulkan oleh DPR. Calon hakim agung dipilih DPR dari nama-nama calon yang diajukan oleh Komisi Yudisial.

Tugas dan wewenang MA

Sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman, MA memiliki tugas dan kewenangan, antara lain :

a.   Memeriksa dan memutus permohonan kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili, dan permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap
b.   Memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan
c.   Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang undang terhadap undang undang
d.   Menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan di bawah undang undang atas alas an bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku
e.   Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman
f.    Memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili
g.   Memberikan pertimbangan hokum kepada Presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi

2. Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sebuah lembaga Negara baru yang dibentuk setelah UUD 1945 mengalami amandemen, yang memili tugas : pertama, mengawal konstitusi; kedua, mendorong dan menjamin agar konstitusi dihormati dan dilaksanakan; ketiga, memiliki peran untuk menafsirkan konstitusi sehingga dapat menjadi spirit di dalam kondisi melemahnya pelaksanaan konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Fungsi utama MK adalah mengawal konstitusi agar dilaksanakan denga konsisten dan menafsirkan konstitusi. Ketentuan khusus tentang MK di atur di dalam pasal 24C UUD Negara RI.

Susunan MK terdiri dari tiga pranata/institusi, yakni : hakim konstitusi, sekretariat jenderal, dan kepaniteraan. Sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan : “untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Mahkamah Konstitusi dibantu oleh sebuah sekretariat jenderal dan kepaniteraan.”

MK mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan keputusan Presiden. Dari Sembilan hakim konstitusi tersebut masing-masing ditetapkan sebagai berikut : tiga orang diajukan oleh Mahkamah Agung, tiga orang diajukan DPR dan tiga orang lagi oleh Presiden.

Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh anggota hakim MK, yang memiliki masa jabatan selama tiga tahun.

Tugas dan wewenang MK diatur dalam pasal UUD Negara RI Tahun 1945 jo. UU. No. 24 tahun 2003 sebagai berikut :

a.   MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD
b.   Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
c.   Memutus pembubaran partai politik
d.   Memutus perselisihan tentang hasil pemilu

Sedangkan kewajiban yang dimiliki MK, sebagaimana diatur dalam pasal 24C ayat (2) UUD NRI tahun 1945 jo. Pasal 10 ayat (10) UU. No. 24 tahun 2003 menentukan bahwa “MK wajib memeriksa, mengadili dan memutus terhadap pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wapres telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana di atur dalam pasal 7A UUD”.

3. Komisi Yudisial (KY)

Seperti halnya MK, Komisi Yudisial (KY) ini merupakan lembaga yang baru ada, dibentuk setelah UUD 1945 di amandemen. Dalam ketatanegaraan Indonesia keberadaan KY sangat penting artinya untuk : (a) mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pencalonan hakim agung; (b) melakukan pengawasan terhadap hakim secara transparan dan partisipatif guna menegakkan dan menjaga kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim.

Sebagai lembaga Negara, secara normatif KY diatur di dalam Bab IX tentang kekuasaan kehakiman, pasal 24B UUD Negara RI Tahun 1945. Hal ini dianggap menimbulkan masalah dalam sistem ketatanegaraan mengingat KY bukanlah suatu lembaga pelaku kekuasaan. Sehingga Sri Soemantri ( dalam Tutik : 2011) berpendapat bahwa dengan menempatkan KY ke dalam Bab IX tentang kehakiman adalah suatu kecelakaan. Pendapat ini di dasarkan atas KY bukan lembaga peradilan. Dalam kaitan ini Philipus M Hadjon berpendapat bahwa diadopsinya KY ke dalam UUD 1945 merupakan suatu keputusan yang terburu-buru, karena hal tersebut dianggap dapat menimbulkan permasalahan hukum.

Terlepas dari pendapat tersebut di atas, kejelasan bangunan hukum KY dalam struktur ketatanegaraan terutama dalam kekuasaan kehakiman, dapat dikaji dari ketentuan yang diatur pada pasal 24B ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945. Adapun ketentuan yang diatur pada pasal 24B UUD NRI tahun 1945 adalah berbunyi : “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakka kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim” Ketentuan sebagaimana tersebut pasal 24B UUD NRI tahun 1945, secara operasional diatur lebih lanjut dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, khususnya pasal 13, bahwa : dalam kedudukannya sebagai lembaga Negara Komisi Yudisial diberi kewenangan, antara lain :

a.   Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR
b.   Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim

Dari kewenangan yang dimiliki KY, bilamana dikaji lebih lanjut dapat digambarkan sebagai berikut :

Dari kewenangan yang pertama yakni kewenangan mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR, merupakan implementasi keberadaan KY sebagai lembaga yang melayani (auxiliary body). Sementara dari kewenangan kedua yaitu kewenangan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim bukanlah merupakan kewenangan auxiliary body, melainkan KY sebagai lembaga negara yang utama. Untuk ini, Sri Soemantri berpendapat KY memiliki dua sifat lembaga negara.

Susunan keanggotaan KY terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota. Keanggotaan KY terdiri dari unsur praktisi hukum, mantan hakim, akademisi dan anggota masyarakat. Anggota KY diangkat dan diberhentikan Presiden atas usul DPR, dan memiliki masa jabatan selama lima tahun.

E. Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara (Eksaminatif)

Dalam mewujudkan tujuan maupun cita-cita nasional memerlukan dana untuk membiayai pembangunan. Tanpa dimiliki dana yang memadai pembangunan tidak dapat berjalan sesuai yang dinginkan. Dalam pengelolaan keuangan negara yang dapat dipertanggungjawabkan diperlukan lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri, dan professional. Menyadari bahwa dalam melakukan pemeriksaan tentang pengelolaan dan tanggung jawab pemerintahan tentang keuangan negara bukanlah tugas yang mudah dan ringan. Untuk itu dibentuk sebuah badan pemeriksa keuangan yang terlepas dari kekuasaan dan pengaruh pemerintah.

1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diatur di dalam UUD Negara RI Tahun 1945 yaitu Pasal 23E ayat (1) berbunyi : “Untuk memeriksa pengelolaan tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri” Artinya untuk melakukan pemeriksaan terkait dangan pengelolaan keuangan negara yang telah digunakan di dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara guna mewujudkan tujuan maupun cita-cita yang diinginkan, dibentuk sebuah lembaga yang disebut dengan Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

Dengan demikian BPK merupakan suatu lembaga Negara yang bebas dan mandiri dalam melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Dalam pelaksanaan tugasnya, BPK terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, namun tidak berdiri di atas pemerintah. Kelembagaan BPK diatur lebih lanjut dalam Undang Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan .

a. Susunan dan Keanggotaan BPK

BPK berbentuk sebuah dewan yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan lima orang anggota. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan mempertimbangkan masukan DPD dan diresmikan oleh melalui keputusan presiden, yang bertugas untuk masa jabatan lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh anggota BPK.

b. Tugas dan wewenang BPK

Tugas dan wewnang BPK sesuai yang diatur dalam UUD Negara RI Tahun 1945 jo. UU No. 15 tahun 2006 adalah sebagai berikut :

1)   Memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara, yang hasilnya diberitahukan kepada DPR, DPD dan DPRD;
2)   Memeriksa semua pelaksanaan APBN; dan
3)   Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan Negara.

Terkait dengan kewenangannya tersebut, BPK berwewenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan/instansi pemerintah atau badan swasta, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kaitan ini Koesnardi dan Bintan R Saragih mengklasifikasi tugas pokok BPK menjadi tiga macam fungsi, yaitu :

1)   Fungsi operatif, yakni melakukan pemeriksaan, pengawasan dan penelitian atas penguasaan dan pengurusan keuangan Negara;
2)   Fungsi yudikatif, yaitu melakukan tntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap bendaharawan dan pegawai negeri bukan bendaharawan yang karena perbuatannya melanggar hokum atau melalaikan kewajibannya dapat menimbulkan kerugian besar bagi Negara
3)   Fungsi rekomendatif, yaitu memberi pertimbangan kepada pemerintah tentang pengurusan keuangan Negara

Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya, maka BPK diberikan wewenang untuk :

1)   Meminta, memeriksa, meneliti pertanggung jawaban atas penguasaan dan pengurusan keuangan Negara serta mengusahakan keseragaman baik dalam tata cara pemeriksaan dan pengawasan maupun dalam penatausahaan keuangan Negara;
2)   Mengadakan dan menetapkan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi; dan
3)   Melakukan penelitian penganalisaan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan.

2. Komisi Pemberantasan Korupsi KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah lembaga Negara, melainkan suatu lembaga independen yang dalam melaksanakan tugasnya sangat terkait dengan BPK, khususnya yang terkait dengan penyalah gunaan keuangan Negara.

a. Visi dan Misi KPK

Visi KPK adalah “Mewujudkan Indonesia yang Bebas Korupsi” Visi yang dimiliki KPK cukup sederhana, namun apabila diresapi mengandung pengertian yang cukup mendalam. Visi itu ingin menunjukkan pada kita semua adanya suatu tekad yang kuat dari KPK untuk dalam waktu segera dapat menuntaskan persoalan-persoalan yang menyangkut kolusi, korupsi dan nepotisme yang sedang marak terjadi. Pemberantasan KKN terutama Korupsi memerlukan komitmet semua komponen bangsa. Korupsi tidak saja urusannya KPK, namun menjadi urusan kita bersama. Untuk itu diperlukan tekad dan komitmen seluruh warga bangsa dan Negara. Memberantas korupsi juga membutuhkan waktu yang panjang, karena suatu korupsi tidak dapat diselesaikan secara instans. Penangan korupsi membutuhkan penangan secara komprehensip dan sistematis, karena korupsi yang terjadi seringkali dilakukan secara sistemik dan kelompok.

Untuk mewujudkan Visinya, KPK memiliki misi yaitu : “penggerak perubahan untuk mewujudkan bangsa yang anti korupsi”. Melalui misi yang tersebut, KPK nampaknya menginginkan untuk menjadi suatu lembaga yang dapat membudayakan anti korupsi di msyarakat, pemerintah dan swasta di seluruh pelosok tanah air. Keikut sertaan serta partisipasi seluruh lapisan masyarakat sangat menentukan keberhasilan KPK dalam mewujudkan misinya. Tanpa adanya partisipasi dan keterlibatan semua komponen masyarakat, apa yang menjadi visi dan misi KPK akan kandas di tengah jalan. Untuk itu KPK selalu meminta keterlibatan masyarakat dalam melakukan tugasnya.

b. Tugas dan wewenang

Tugas KPK adalah sebagai berikut ; (1) melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; (2) melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang untuk melakukan pemberantasan tindak korupsi; (3) melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; (4) melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi;dan (5) melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara.

Untuk dapat melaksanakan tugas, KPK memiliki wewenang : (1) mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi, menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi; (2) meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait; (3) melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan (4) meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi. 


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel