METODE PERBANDINGAN KONSTITUSI | Materi Perbandingan Konstitusi

METODE PERBANDINGAN KONSTITUSI

Tongsampah - Setelah sebelumnya kita membahas mengenai Ruang Lingkup Kajian Perbandingan Konstitusi dimana pembahasannya dapat kita ambil dari pernyataan Sri Soemantri bahwa lapangan penyelidikan perbandingan konstitusi adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan teori konstitusi, proses pembentukan konstitusi, dan materi muatan konstitusi yang terkandung dalam konstitusi pada masing-masing Negara.

Setelah kita menguasai tentang Ruang Lingkup Kajian Perbandingan Konstitusi alangkah baiknya kita belajar juga mengenai Metode yang Digunakan Dalam Perbandingan Konstitusi. Hal tersebut bertujuan agar kita lebih menguasai tentang Materi Perbandingan Konstitusi.

METODE PERBANDINGAN KONSTITUSI

Dalam perbandingan hukum konstitusi jelas menggunakan metode perbandingan atas objek yang diteliti dalam hal ini konstitusi. Metode penyelidikan yang lazim digunakan dalam perbandingan konstitusi dibedakan atas 2 (dua) jenis yaitu metode penyelidikan secara umum dan khusus.

Adapun metode penyelidikan yang lazim digunakan secara umum dalam perbandingan konstitusi adalah :

1. Metode Deduksi (penarikan kesimpulan dari keadaan yang umum), 

yaitu suatu metode perbandingan yang mendasar pada proses penyelidikan atas asas-asas yang bersifat umum untuk menerangkan suatu peristiwa-peristiwa khusus (tertentu) atau penjelasan teoritis yang bersifat umum terhadap fakta-fakta yang bersifat konkrit.

2. Metode Induksi (metode pemikiran yang bertolak dari kaidah (hal-hal atau peristiwa) khusus untuk menentukan hokum/kaidah yang umum), 

yaitu suatu metode perbandingan yang berangkat dari proses pemikiran/analisis terhadap peristiwa-peristiwa khusus/konkrit untuk kemudian ditarik kesimpulan-kesimpulan yang umum.

Sedangkan metode penyelidikan yang lazim digunakan dalam perbandingan konstitusi secara khusus adalah :

1. Hakikatnya Non-Komparatif, 

yaitu suatu metode yang diarahkan kepada politik hokum konstitusi, materi muatan konstitusi, dan metode perubahan konstitusi dari suatu Negara atau penggambaran secara parallel atas materi muatan konstitusi (misalnya) dari berbagai Negara. Jadi sasaran analisisnya ditunjukan kepada masalah politik hokum konstitusi, materi muatan konstitusi, dan metode perubahan konstitusi.

2. Hakikatnya Deskriptif, 

yaitu suatu metode yang didasarkan semata-mata pada melukiskan secara formal dan rinci tentang materi muatan konstitusi kedalam rangka studi perbandingan. Jadi objek yang dibandingkan adalah materi muatan konstitusi dari masing-masing Negara. Dalam metode deskriptif ini dibagi lagi kedalam suatu pendekatan, yaitu pendekatan historis (sejarah kelembagaannya dan sejarah pengaturannya), pendekatan legalistic (segi hukumnya), dan/atau gabungan antara keduanya.

3. Hakikatnya Parochial (secara sempit/terbatas), 

yaitu suatu metode yang pada hakikatnya hanya diarahkan dan di titikberatkan kepada masalah konstitusi sebagai hokum dasar di Negara-negara ASEAN misalnya. Hal ini dikarenakan kendala kesulitan bahasa, sehingga hanya difokuskan kepada Negara-negara tertentu saja. Oleh Karen itu output dari metode perbandingan ini bukan pada mencari persamaan dan perbedaannya, akan tetapi lebih terfokus pada perbedaan yang sifatnya tajam dan mencolok saja.

4. Hakikatnya Statik, 

yaitu suatu metode yang pada hakikatnya membahas dengan diarahkan dan dititikberatikan kepada persoalan konstitusi sebagai “supermasi Konstitusi” dalam suatu Negara. Jadi dalam metode ini, tidak memperhitungkan bakan menyingkirkan factor-faktor lain yang menyebabkan supreme dalam suatu Negara bagian tersebut.

5. Hakikatnya Monografik, 

yaitu suatu metode yang pada dasarnya membahas dengan diarahkannya, dititikberatkannya, dan terpusatkan kepada mempelajari pembaharian konstitusi sebagai suatu system dari pembaharuan system ketatanegaraan secara keselurahan pada suatu Negara tertentu.

batasan-batasan dalam metode perbandingan konstitusi

Adapun batasan-batasan dalam metode perbandingan konstitusi adalah sebagai berikut :
1. Adanya suatu metode yang mengadakan perbandingan di antara dua objek penyelidikan atau lebih
2. Penelitian dimaksudkan untuk menambah dan memperdalam pengetahuan tentang objek-objek yang diselidiki
3. Sebelum melakukan penelitian, terlebih dahulu harus dipastikan tentang objek yang akan diperbandingkan itu meliputi apa-apa saja
4. Jika ada dua atau lebih objek yang diperbandingkan, dalam hal ini Negara maka perlu dicari aspek-aspek persamaan maupun perbedaan yang dimiliki oleh objek yang diperbandingkan, untuk melihat lebih jauh hakikat sebenarnya dari objek yang diperbandingkan tersebut yang bisa berupa hokum positifnya atau konsep/teori yang dilahirkan
5. Dalam melakukan perbandingan konstitusi tersebut biasanya metode perbandingannya menggunakan metode deskriptif (pelukisan), analisa (penguraian), teori (perumusan dan konkritisasi ide-ide yang abstrak), dan penilaian (evaluasi).

Penutup
Mungkin itu sedikit bahasan mengenai METODE PERBANDINGAN KONSTITUSI penulis sarankan agar dapat terciptanya pengetahuan mengenai Perbandingan Konstitusi alangkah baiknya teman sekalian baca juga artikel mengenai Contoh Konstitusi yang Diperbandingkan dimana didalamnya terdapat beberapa konstitusi yang diperbandingkan.

Sumber https://manusiapinggiran.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel