Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945

Pokok pikiran Pertama : negara persatuan. Dalam pokok pikiran ini dijelaskan, bahwa “negara” melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dengan berdasar atas persatuan, negara berkehendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam Pembukaan UUD 1945 diterima aliran pengertian “negara persatuan” yang melindungi dan meliputi segenap bangsa dan wilayah seluruhnya. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan dan mengatasi segala paham perorangan. Negara, menurut pengertiasn pembukaan itu, menghendaki persatuan yang meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Dan setiap penyelenggara Negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan Negara. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan.

Pokok pikiran Kedua, adalah negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini pada prinsipnya menghendaki adanya persamaan hak dan kewajiban bagi setiap orang, serta pemerataan kesejahteraan dan penciptaan keadilan bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali. Kesejahteraan dan keadilan sosial harus bisa dinikmati oleh seluruh rakyat, tanpa membeda-bedakan golongan, kedaerahan, atau pun aliran kepercayaan yang dianutnya.

Pokok pikiran Ketiga : kedaulatan rakyat. Pokok pikiran yang ketiga yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ialah negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam UUD harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Hal ini memang sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Sebagaimana yang dinyatakan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan UUD.

Pokok pikiran Keempat : Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi, bahwa UUD 1945 bagi Indonesia merdeka harus mengandung isi yang mewajibkan Pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara, untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

Berdasarkan pokok-pokok pikiran atau suasana kebatinan UUD 1945 itu maka dapat disimpulkan, bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan rangkaian yang tak terpisahkan dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Proklamasi adalah pernyataan kemerdekaan, yakni merupakan pemberitahuan kepada dunia bahwa Indonesia telah merdeka. Sedangkan Pembukaan UUD 1945 adalah pernyataan kemerdekaan yang terperinci. Sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci, maka Pembukaan UUD 1945 memuat cita-cita luhur Proklamasi kemerdekaan, pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan dasar negara di atas mana negara tersebut akan didirikan.

Apabila kita perhatikan dari aspek historis, proses perumusan dan pengesahan Pancasila Dasar Negara tidak dapat dipisahkan dengan proses perumusan dan pengesahan Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila merupakan satu kesatuan yang fundamental, mempunyai hubungan asasi. Meminjam istilah Prof. Notonagoro, maka Pembukaan merupakan “Staatsfundamentalnorm” atau pokok kaidah negara yang fundamental. Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila, dirumuskan untuk menyongsong lahirnya negara Indonesia.

Prof. Notonagoro dalam Pidato Pengukuhan Doktor Honoris Causa untuk Ir. Soekarno di UGM, menyampaikan hal-hal sebagai berikut ini :

“Asas-asas yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam kalimat keempat, apabila disusun dalam hubungan kesatuan dan tingkat kedudukan dari unsur yang satu terhadap unsur yang lain, maka merupakan suatu keseluruhan yang bertingkat sebagai berikut:

a.   Pancasila merupakan asas kerohanian Negara (filsafat, pendirian, dan pandangan hidup);
b.   Di atas basis itu berdiri Negara, dengan asas politik Negara (kenegaraan) berupa bentuk Republik yang berkedaulatan rakyat;
c.   Kedua-duanya menjadi basis bagi penyelenggaraan kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang tercantum dalam peraturan pokok hukum positif termuat dalam suatu Undang-Undang Dasar;
d.   Selanjutnya di atas Undang-Undang Dasar sebagai basis berdiri bentuk susunan pemerintahan dan seluruh peraturan hukum positif, yang mencakup segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dalam kesatuan pertalian hidup bersama, kekeluargaan, dan gotong-royong;
e.   Segala sesuatu itu untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia dengan bernegara itu, ialah singkatnya kebahagiaan nasional (bagi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah) dan internasional, baik rohani maupun jasmani.”

Dari rangkaian proses penyusunan dasar negara dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi nyata dan jelas bahwa berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilepaskan dari dasar negara yang dipersiapkan dan Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan terperinci. Oleh karena itu, Pembukaan UUD 1945 bersifat melekat dengan NKRI yang dilahirkan. Karena itu, sehubungan dengan adanya ketentuan Pasal 37 ayat (5) UUD 1945, maka Pembukaan UUD 1945 juga tidak dapat diubah.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel