Petunjuk Khusus Penulisan dan Pengisian Ijazah Halaman Depan Ijazah MI, MTs, dan MA Tahun 2016

1.   Pengisian Nomor, diisi berturut-turut dengan kode jenjang satuan pendidikan, nomor urut madrasah penyelenggara, kode Provinsi dan Kabupaten/Kota, klasifikasi surat Kemenag, nomor urut Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah penyelenggara, tahun diterbitkan ijazah. Contoh :

MI.08 /01.12/PP.01.1/001/2016
Untuk MI di Kota Banda Aceh Provinsi Aceh
MTs.05 /02.19/PP.01.1/001/2016
Untuk MTs di Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara
MA. 02/11.02/PP.01.1/001/2016

Untuk MA di Kota Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta

Penjelasan:

1)   MI, MTs, MA : menunjukkan kode jenjang satuan pendidikan
2)   Nomor setelah kode jenjang pendidikan (contoh 08, 05, 02) menunjukkan nomor urut madrasah Penyelenggara Ujian yang ditetapkan melalui surat keputusan Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota dan/atau surat keputusan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
3)   Empat digit yang dipisahkan oleh tanda titik setelah garis miring yang pertama, menunjukkan kode provinsi (contoh 01 = Provinsi Aceh) dan kabupaten/kota (contoh 12 = Kota Banda Aceh).
4)   Kode setelah garis miring kedua (PP.01.1) menunjukkan Klasifikasi Surat Kementerian Agama. (ditulis mengikuti contoh)
5)   Tiga digit setelah garis miring yang ketiga, menunjukkan nomor urut Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah penyelenggara. (contoh : 001) untuk nomor urut Ijazah pertama.
6)   Angka 2016 setelah garis miring yang keempat menunjukkan tahun diterbitkan Ijazah.

2.   Daftar Kode Provinsi berdasarkan KMA Nomor 8 Tahun 2016, sebagaimana terlampir dalam lampiran.
3.   Nama Madrasah ditulis Nama Madrasah yang berhak mengeluarkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur madrasah yang bersangkutan.

Contoh : MA Negeri 1 Jakarta (untuk madrasah negeri)
MA Nurul Iman Jakarta (untuk madrasah swasta)
4.   Pengisian nama pemilik Ijazah, diisi dengan nama pemilik Ijazah, ditulis dengan HURUF KAPITAL pada seluruh hurufnya secara jelas dan tebal dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   MI, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
b.   MTs dan MA, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya. Contoh : NUR HASANAH
5.   Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah sebagai berikut:
a.   MI, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
b.   MTs dan MA, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya. Contoh : Jakarta, 17 Agustus 1999
6.   Pengisian nama orang tua/wali pemilik Ijazah, ditulis dengan huruf kapital di awal setiap kata secara jelas dan tebal, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   MI, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
b.   MTs dan MA, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya.
c.   Wali dituliskan bila pemilik Ijazah menjadi tanggung jawab pihak tertentu dalam kelangsungan hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai dengan dokumen kelahiran/identitas yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Contoh : Muhammad Amin
7.   Pengisian nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah sesuai dengan nomor yang tercantum pada Buku Induk di madrasah yang bersangkutan. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 (sepuluh) digit. Contoh : 9970042891
8.   Pengisian nomor peserta Ujian Nasional sebagai berikut:
a.   MTs dan MA, terdiri dari 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta ujian nasional dan sama dengan yang tertera di Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional. Contoh: 3-16-01-21-428-215-2
b.   Untuk Ijazah MI, nomor peserta ujian madrasah diisi dengan nomor peserta ujian madrasah yang ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
9.   Pengisian nama Madrasah Asal pemilik Ijazah adalah madrasah tempat pemilik Ijazah menempuh pendidikan. Bagi satuan pendidikan yang menamatkan peserta didik tetapi satuan pendidikan tersebut belum terakreditasi, maka Ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara ujian yang sudah terakreditasi. Contoh : Madrasah A sudah terkareditasi dan Madrasah B belum terakreditasi. Peserta didik madrasah B ujian akhirnya bergabung dengan madrasah A, maka Ijazah peserta didik dari Madrasah B diterbitkan oleh Madrasah A, sehingga dalam pengisian blanko Ijazahnya, madrasah asal dituliskan Madrasah B tetapi yang menandatangani Ijazah adalah Kepala Madrasah A.
10. Pengisian nama tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah, adalah sebagai berikut: nama kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti tanggal penerbitan Ijazah (disesuaikan dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan). Contoh : Jakarta Selatan, 07 Mei 2016
11. Pengisian nama kepala madrasah adalah nama kepala madrasah satuan pendidikan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhi tanda tangan. Bagi kepala madrasah yang pegawai negeri sipil (PNS) diisi NIP, sedangkan bagi kepala madrasah yang bukan PNS diisi satu garis/strip ( - ). Contoh : a. untuk yang PNS : Drs. H. Imam Hanafi, M.Pd. NIP. 196812131989031002 b. untuk yang bukan PNS : Dra. Hj. Siti Aminah, M.Pd. NIP. –
12. Pasfoto adalah pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm berwarna/hitam putih. Memakai baju seragam sekolah, posisi badan dan pandangan menghadap lurus ke depan. Untuk siswi puteri mengenakan jilbab/kerudung.
13. Pasfoto dibubuhi cap tiga jari (jari telunjuk, jari tengah, jari manis) tangan kiri pemilik Ijazah.
14. Terakhir Kepala madrasah membubuhkan tanda tangan dan kemudian distempel atau dicap. Stempel/cap harus menyentuh pasfoto pemilik Ijazah. Stempel/cap yang digunakan adalah stempel/cap madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel