Petunjuk Umum Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah Madrasah Tahun 2016

A. Petunjuk Umum

1.   Ijazah untuk MI, MTs, dan MA hanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
2.   Ijazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian dicetak bolak-balik, Ijazah di halaman depan dan hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
3.   Ijazah MI, MTs, dan MA, diisi oleh kepala madrasah.
4.   Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
5.   Jika terjadi kesalahan dalam penulisan dan pengisian Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blanko yang baru.
6.   Ijazah yang salah dalam penulisan dan pengisian sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang, sebagai pernyataan blanko tersebut tidak sah digunakan. Selanjutnya blanko Ijazah diserahkan ke Kanwil Kemenag Provinsi kemudian dimusnahkan oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis dengan berita acara pemusnahan blanko Ijazah yang disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
7.   Berita acara pemusnahan blanko Ijazah yang salah dalam penulisan dan pengisian tersebut ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis dan diketahui oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Pendidikan Madrasah.
8.   Jika terdapat sisa blanko Ijazah MI, MTs, dan MA, Kepala Madrasah harus mengembalikan sisa blanko Ijazah tersebut ke Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
9.   Sisa blanko Ijazah yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan paling lambat 31 Desember 2016 oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis dengan berita acara pemusnahan blanko Ijazah yang disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
10. Berita acara pemusnahan sisa blanko Ijazah tersebut ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis dan diketahui oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Pendidikan Madrasah.
11. Jika terjadi kekurangan blanko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blanko Ijazah ke Direktorat Pendidikan Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 2016
12. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan dan pengisian blanko Ijazah, sedangkan blanko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan pada poin 11, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel