Mulai 1 Juli 2016, Bayar Pajak Melalui ”E-Billing”
Thursday, June 9, 2016
Mulai tanggal 1 Juli tahun ini, layanan bank atau kantor pos yang selama ini masih bisa menerima pembayaran pajak dengan formulir Surat Setoran Pajak(SSP) akan segera berakhir per tanggal 30 juni 2016. Selanjutnya mulai 1 juli 2016, wajib pajak hanya dapat menggunakan mekanisme e-billing Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pembayaran pajak.
Pada dasarnya, layanan pembayaran pajak melalui e-billing di maksudkan untuk memberikan kemudahan, Kecepatan, dan keakuratan pembayaran pajak kian dipermudah, Karena wajib pajak tidak harus membayar pajak melalui teller di loket pembayaran.
Kanal pembayaran telah diperluas hingga wajib pajak dapat membayar pajaknya melalui ATM, mesin EDC, internet banking, SMS Banking, atau mobile banking, berbagai kanal pembayaran tersebut terselenggara dengan didukung oleh layanan jaringan 66 bank dan kantor pos di seluruh Indonesia.
Untuk dapat memanfaatkan e-billing ini, wajib pajak terlebih dulu harus membuat kode billing. Kode Billing berupa (15 digit kode angka) merupakan kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing DJP atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak. Wajib Pajak dapat membuat kode billing melalui beberapa cara sebagai berikut:
1) melakukan registrasi melalui Surat Setoran Elektronik (SSE) di laman https://sse.pajak.go.id
2) melakukan registrasi melalui SSE2 DJP online di laman https://sse2.pajak.go.id
3) melalui layanan billing DJP di kantor pajak (KPP/KP2KP)yang dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri;
4) melalui internet banking dengan mengakses laman resmi bank;
5) melalui SMS ID Billing via ponsel di*141*500#(khusus pelanggan Telkomsel);
6) melalui customer service/teller di jaringan kantor 66 bank dan kantor pos; atau
7) melalui penyedia jasa aplikasi (ASP) yang ditunjuk oleh DJP.
Untuk itu, wajib pajak yang belum memanfaatkan layanan ini disarankan untuk segera beralih menggunakan e-billing agar per 1 juli 2016 sudah terbiasa dengan layanan e-billing dan dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa kendala yang berarti tunggu apalagi, segera hubungi bank atau kantor pos kepercyaan Anda dan dapatkan informasi tentang kanal-kanal pembayaran pajak. Pastikan Anda memanfaatkan e-billing untuk kemudahan dan kenyamanan karena #PajakMilikBersama.
Sumber : Kompas.com
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/
Sumber : Kompas.com