Tutorial SPT Tahunan Secara Online e-Filing Melalui layanan DJP Online djponline.pajak.go.id

Panduan Penyampaian SPT Tahunan Secara Online e-Filing Melalui layanan DJP Online djponline.pajak.go.id



Layanan Pajak Online adalah sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak meliputi DJP Online dan Penyedia Layanan SPT Elektronik.

Panduan Penyampaian SPT Tahunan Secara Online e Tutorial SPT Tahunan Secara Online e-Filing Melalui layanan DJP Online djponline.pajak.go.id
e-filing pajak online

e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau website Penyalur SPT Elektronik.

Website Penyalur SPT Elektronik yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pihak yang dapat menyalurkan penyampaian SPT adalah www.pajakku.com, www.laporpajak.com, ww.spt.co.id, www.online-pajak.com.

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Langkah mudah mendapatkan dan menggunakan e-filing

Adapun langkah-langkah mendapatkan dan menggunakan e-filing adalah:
  1. Mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP atau KP2KP terdekat.
  2. Setelah memperoleh nomor EFIN, Anda dapat mendaftarkan diri pada Layanan Online Pajak pada website DJP Online atau website Penyedia Layanan SPT Elektronik.
  3. Setelah memiliki akun DJPOnline/Akun Penyedia Layanan SPT Elektronik, Anda sudah dapat menyampaikan SPT Anda melalui menu e-Filing.

Syarat dan Ketentuan Permohonan Aktivasi EFIN

Wajib Pajak ORANG PRIBADI
  1. Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh Wajib Pajak sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain .
  2. Wajib Pajak mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN.
  3. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi: (a) KTP bagi WNI, Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA ; (b) NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Wajib Pajak BADAN

  1. Pengurus yang ditunjuk untuk mewakili WP Badan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi langsung KPP tempat WP Badan terdaftar.
  2. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi: (a) Surat Penunjukan Pengurus yang bersangkutan; (b) KTP Pengurus bagi WNI, Paspor dan KITAS/KITAP Pengurus bagi WNA, (c) NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pengurus, (d) NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) WP Badan.
  3. Menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Wajib Pajak BADAN (KANTOR CABANG)

  1. Kepala kantor cabang yang ditunjuk untuk mewakili WP badan kantor cabang mengisi, menandatangani, dan kemudian menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN ke KPP tempat kantor cabang terdaftar.
  2. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi: (a) Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang, (b) Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang bersangkutan, (c) KTP Pengurus bagi WNI, (d) Paspor dan KITAS/KITAP Pengurus bagi WNA, (e) NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas nama yang bersangkutan, (f) NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kantor cabang.
  3. Menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Cara Daftar Layanan Pajak Online


Setelah memperoleh EFIN, Wajib Pajak dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online atau Penyedia Layanan SPT Elektronik. Untuk melakukan pendaftaran DJP Online Anda dapat mengakses pada situs https://djponline.pajak.go.id.

Berikut langkah mendaftar DJP Online:

Masukkan NPWP, nomor EFIN, dan kode keamanan kemudian klik “verifikasi”.

Panduan Penyampaian SPT Tahunan Secara Online e Tutorial SPT Tahunan Secara Online e-Filing Melalui layanan DJP Online djponline.pajak.go.id
verifikasi kode efin
Isi data yang diminta dan buat kata sandi Anda.

Setelah daftar, Anda akan menerima email berisi identitas pengguna, kata sandi dan tautan.

Panduan Penyampaian SPT Tahunan Secara Online e Tutorial SPT Tahunan Secara Online e-Filing Melalui layanan DJP Online djponline.pajak.go.id
tampilan aktivasi melalui email

Klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun DJP Online Anda.

Setelah Anda terdaftar dan aktif, masuk menu “Profil Lengkap”, kemudian pada menu Hak Akses klik semua atur lalu klik “ubah akses”. Login kembali dan Anda sudah dapat menggunakan seluruh layanan online yang terdapat dalam DJP Online, salah satunya adalah e-filing.

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Melalui layanan DJP Online

Berikut dibawah ini cara Penyampaian SPT Tahunan Secara Online e-Filing Melalui layanan DJP Online djponline.pajak.go.id
  1. Siapkan data pendukung seperti bukti pemotongan pajak 1721-A1 (pegawai swasta)/1721-A2 (ASN/Aparatur Sipil Negara), Daftar Harta, Daftar Susunan Keluarga dan data lain yang dibutuhkan;
  2. Buka Website DJP Online;
  3. Login dengan akun DJP Online Anda (identitas pengguna: NPWP dan kata sandi);
  4. Pilih menu “e-filing”;
  5. Pilih menu “Buat SPT”;

Bagi Wajib Pajak yang tidak menjalankan Usaha/Pekerjaan Bebas (formulir 1770S/1770SS)

  1. Ikuti panduan pengisian SPT yang ada;
  2. Bayarlah kekurangan pajak Anda (jika ada);
  3. Setelah SPT Anda kirim, Bukti Penerimaan Elektronik akan dikirim ke email Anda.
Panduan Penyampaian SPT Tahunan Secara Online e Tutorial SPT Tahunan Secara Online e-Filing Melalui layanan DJP Online djponline.pajak.go.id
bukti penerimaan elektronik spt online

Bagi Wajib Pajak yang menjalankan Usaha/Pekerjaan Bebas (formulir 1770/1771)

  1. Download Aplikasi e-SPT;
  2. Isi SPT Anda pada Aplikasi e-SPT;
  3. Buat SPT ke dalam format .csv melalui Aplikasi e-SPT;
  4. Scan lampiran dalam bentuk .pdf;
  5. Unggah file .csv dan lampiran anda;
  6. Setelah diunggah, Bukti Penerimaan Elektronik akan dikirim ke email Anda.

Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat 31 Maret, sedangkan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Anda paling lambat 30 April.

Petunjuk Penyampaian SPT Tahunan Secara Online e-Filing Melalui layanan DJP Online djponline.pajak.go.id dapat didownload melaui link dibawah ini:

Petunjuk Penggunaan E-Filing

Modul Pengisian E-Filing.

Daftar Lampiran Yang Wajib Diunggah.

Daftar Kode Error


Panduan ini hanya bersifat informasi untuk memudahkan pemahaman masyarakat atas peraturan terkait. Beberapa ketentuan dalam panduan ini dapat berubah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

e-filing Lapor SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time Lebih Mudah, Cepat, dan Aman.

video tutorial panduan SPT Tahunan Secara Online e-Filing Melalui layanan DJP Online

Tutorial Mendaftar di DJP Online



Tutorial Pengisian SPT Tahunan 1770 SS di DJP Online (kurang dari 60 juta/tahun)



Tutorial Pengisian SPT Pajak Online Formulir 1770 S (lebih dari 60 juta/tahun)



Lupa password DJP Online


Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai Penyampaian SPT Tahunan Secara Online e-Filing Melalui layanan DJP Online djponline.pajak.go.id, semoga bermanfaat bagi kita semua aamiin.
Sumber https://www.pediapendidikan.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel