Cara Bayar Pajak Secara Online Melalui E-Billing Tahun 2016

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberi kemudahan, keamanan dan kenyamanan  bagi Wajib Pajak (WP) secara online melalui E-Billing mulai 1 Januari 2016. 

Untuk itu, sistem pembayaran pajak yang berbasis manual atau hard copy yang selama ini dilayani hampir semua Bank swasta dan Bank BUMN serta Kantor Pos telah berakhir pada 31 Desember 2015.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY, Rudy Gunawan Bastari menyampaikan guna mengakomodasi peralihan cara pembayaran pajak dari sistem manual ke sistem online melalui E-Billing. 


Maka bank BUMN yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Tabungan Negara serta PT Pos Indonesia masih terus melayani pembayaran pajak secara manual hanya sampai 30 Juni 2016.

"Pemberlakuan sistem E-Billing merupakan wujud peningkatan layanan Ditjen Pajak bagi Wajib Pajak yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam membayar pajak," kata Rudy, Kamis (31/12/2015)

Rudy memaparkan secara spesifik, manfaat dari E-Billing yaitu memudahkan WP melakukan pembayaran pajak, pembayaran dapat dilakukan kapanpun (24 jam online) dan dimanapun, menghindari terjadinya kesalahan transaksi seperti transaksi unmatched, dan transaksi terjadi secara real-time sehingga data langsung tercatat di sistem Ditjen Pajak.Untuk dapat menggunakan sistem E-Billing, WP perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu di alamat http://sse.pajak.go.id dengan memasukkan nomor NPWP dan alamat email.

Baca juga : Batas Waktu Pelaporan SPT Pajak Via Online Diperpanjang Hingga 30 April 2016

"WP tidak lagi menggunakan formulir setoran pajak melainkan mengisi data setoran pajak di alamat http://sse.pajak.go.id. Apabila data pembayaran pajak sudah benar, klik “Terbitkan Kode Billing”. Kode Billing ini digunakan untuk melakukan pembayaran di Teller Bank/Pos Persepsi, ATM reguler, MiniATM, atau internet banking," papar Rudy.

Sumber : http://kr.co.id


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel