CARA BARU MEMBAYAR PAJAK DENGAN E-BILLING

Saat ini wajib pajak dapat lebih mudah membayar pajak dengan memanfaatkan fasilitas e-billing  yang kini sudah terintegrasi di portal djp online. e-Billing adalah cara membayar pajak dengan menggunakan kode billing. Kode Billing sendiri adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan Wajib Pajak.

Berdasarkan informasi yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak di portal http://pajak.go.id ; Mulai bulan Januari tahun 2016 Pembayaran Pajak melalui Non  Bank BUMN, BUMD, atau Kantor Pos Persepsi wajib menggunakan mekanisme e-billing Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan Pembayaran Pajak melalui Bank BUMN, BUMD, atau Kantor Pos Persepsi masih dapat menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) hingga tanggal 30 Juni 2016. Per 1 Juli 2016 Wajib Pajak hanya dapat menggunakan mekanisme e-billing Direktorat Jenderal Pajak untuk membayar pajak yang terutang.

Secara sederhana, pembayaran pajak dengan e-billing memiliki 2 langkah pokok yaitu:
1.    Membuat kode billing yang dapat dilakukan melalui portal aplikasi djp online, SMS ID Billing, Internet Banking, Teller atau Penyedia Jasa Aplikasi Elektronik

2.   Setelah memiliki kode billing lakukan  pembayaran pajak  di  Teller, ATM, Internet Banking, Mobile Banking atau Mini ATM.

A. Membuat Kode Billing di portal djp online

Untuk bisa membuat kode billing melalui portal djp online, pastikan anda telah terdaftar di djp online. Bila belum silahkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Tatacara pendaftaran akun djp online bisa dibaca di 

Apabila anda telah terdaftar di djp online dan ingin memanfaatkan fasilitas e-billing, lakukan terlebih dahulu pengaturan di menu Tambah/Kurang Hak Akses. Caranya sebagai berikut :


  1. Login di alamat :  https://djponline.pajak.go.id/account/login . Setelah halaman djp online terbuka, lihat Menu Profil Saya dan kemudian klik Profil Lengkap.
  2. Setelah profil lengkap terbuka, scrol halaman ke bawah sehingga muncul Menu Tambah/Kurang Hak Akses. Centang e-filling dan e-Billing (bila mau e-tracking juga) dan kemudian klik kotak biru bertuliskan Ubah Akses. Setelah selesai silahkan log out/ keluar dulu dari laman djp online. 

Setelah log out lakukan langkah-langkah di bawah ini:
  1. Masuk ke portal djp online di alamat :https://djponline.pajak.go.id/account/login . Login dengan menuliskan NPWP (ditulis tanpa tanda titik dan strip contoh: 773150449442000). Selanjutnya masukan password  dan masukan juga kode keamanan dari gambar yang muncul di sebelah atasnya, klik login. 
  2. Setelah masuk ke aplikasi djp online, klik e-Billing. 
  3. Selanjutnya klik menu Isi SSE
  4. Isi Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak dan Jumlah Setoran pada masing-masing field kemudian klik tombol simpan.
  5. Jika data yang diisikan sudah benar kemudian klik tombol Kode Billing. 
  6. Kode Billing akan di-generate oleh sistem dan selanjutnya akan muncul kode billing dan masa aktif di sebelah bawah form.
  7. Print out form di atas dan selanjutnya segera bayar pajaknya di ATM, Teller, Internet Banking atau Mobile Banking. Bayar sebelum masa aktif kode billing habis. 

B. Membuat Kode Billing Melaui SMS

Saat ini pembuatan Kode Billing melalui SMS USSD dilayani oleh provider Telkomsel. Kode akses yang digunakan adalah *141*500#. Untuk menggunakan layanan ini mungkin akan dikenakan pemotongan pulsa sesuai dengan kebijakan provider.
Cara membuat kode billing dengan SMS adalah sebagai berikut:
1. Ketikan  *141*500# di layar Hp dan klik panggil (gambar telepon)
2. Setelah muncul menu pilihan, pilih no 2 ` Buat Id Billing`
3. Muncul 2 pilihan yaitu:  NPWP sudah register dan NPWP belum register.
4. Pilih salah satu sesuai kondisi wajib pajak. Bila belum daftar pilih NPWP belum register. Bila sudah daftar pilih NPWP sudah register.
5.Setelah memilih salah satu dari Pilihan Menu sebelumnya, Wajib Pajak dapat menginput Kode Akun Pajak yang akan Anda bayarkan 
6. selanjutnya adalah menginput kode jenis setoran. Kemudian Wajib Pajak menginput masa pajak. Kemudian Wajib Pajak menginput Tahun Pajak pada menu berikutnya. Lalu, input Nominal Pajak pada menu berikutnya 
7. Setelah menginput semua menu, akan muncul konfirmasi perekaman kode billing. Wajib Pajak harus mengecek apakah hal-hal yang telah diinput sebelumnya telah benar 

8. Setelah melakukan konfirmasi, Wajib Pajak akan menerima sms sebagai hasil konfirmasi sekaligus pemberitahuan kode e-billing


Sumber https://selalusiapbelajar.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel