Cara Minta Kirim Ulang Bukti Penerimaan Elektronik DJP Online

Ketika kita telah selesai mengirim laporan SPT pajak tahunan secara online di djp online, maka djp online akan mengirimkan tanda bukti bahwa kita telah melaporkan SPT pajak berupa Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) ke alamat email yang kita cantumkan di  djp online ketika pendaftaran. Sebaiknya cetak BPE itu dan arsipkan agar nanti kita membutuhkannya tidak perlu susah-susah untuk mencarinya.

Bagaimana bila BPE itu hilang dan kita juga telah menghapus emailnya?  Tak perlu resah, kita bisa meminta kembali kepada djp online untuk mengirim ulang bukti tersebut ke email kita. Caranya adalah sebagai berikut :
  1. Buka alamat djp online dan masuk dengan akun serta password yang kita miliki .Alamat DJP online  :  https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Jika djp online telah terbuka, klik menu E-filing yang posisinya berada di sudut atas sebelah kiri. 
  3. Akan muncul daftar arsip SPT yang telah kita kirim. Pilih arsip SPT yang ingin dikirim ulang BPE nya. Klik di menu kirim ulang BPE sebagaimana ditunjukan oleh gambar di bawah. Maka DJP online akan mengirim kembali BPE anda. Lihat di email yang didaftarkan di djp online.
  4. Demikianlah cara meminta kirim ulang BPE di djp online.

Sumber https://selalusiapbelajar.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel