Sekarang, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Bisa Melalui ATM

Bila anda termasuk orang yang sibuk dan tak punya banyak waktu untuk membayar pajak tahunan kendaraan bermotor  ke kantor samsat, kini tak perlu bingung atau pun resah karena kini bayar pajak kendaraan bermotor bisa dilaksanakan melalui ATM (e-Samsat) . Inovasi pelayanan pajak ini tentu sangat memudahkan bagi masyarakat, karena tak perlu repot-repot antri dan menghabiskan banyak waktu hanya untuk membayar pajak tahunan kendaraan bermotor yang dimilikinya.

Untuk wilayah Jawa Barat e-Samsat dapat di bayarkan di ATM Bank BJB, Bank BNI, Bank BCA dan Bank BRI. Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi wajib pajak yang ingin membayar pajak melalui e- Samsat adalah sebagai berikut:
  1. Wajib Pajak  Dengan  Data Kepemilikan Kendaraan yang Sesuai Dengan  Data  yang ada dalam server samsat Dispenda  Jabar.
  2. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
  3. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor  seluler yang aktif.
  4. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI dengan identitas yang sama dengan data kendaraan dimaksud.
  5. Kendaraan yang bisa melakukan daftar ulang adalah yang Wajib Pajak yang NIK/No. KTP-nya  telah sesuai (sama) antara yang terdaftar di server samsat dan di Rekening Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI.
  6. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahun.
  7. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK  5 tahun.
  8.  Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari   6 bulan dari masa jatuh tempo.
  9. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).
Adapun cara pembayaran pajak melalui ATM (e-Samsat)  adalah sebagai berikut :

A. Pembayaran e-Samsat Melalui Bank BJB

  1. Untuk mengetahui jumlah tagihan pajak, terlebih dahulu gunakan SMS Gateway untuk mendapatkan kode bayar. Ketik SMS dengan format  ` esamsat (spasi) no rangka (spasi ) NIK/KTP `. Contoh ` esamsat MH1JF7118BK162XXX 320711220272XXXX  `. Kirim ke nomor telepon 0811 211 9211 . Setelah sms dikirim, anda akan mendapat sms balasan yang berisi identitas kendaraan, jumlah nominal pajak yang harus dibayar dan kode bayar.
    Atau anda bisa langsung pergi ke Lokasi ATM Bank BJB terdekat dengan membawa SKPD (Surat Keterangan Pajak Daerah) yang biasa diberikan ketika membayar pajak tahunan di kantor samsat. 
  2. Masukan kartu ATM BJB ke mesin ATM. Setelah masuk dengan password yang anda miliki, pilih Menu Bayar, Menu Lainnya, Pajak/Retribusi Provinsi Jawa Barat, Pajak Kendaraan.
  3. Terdapat dua cara untuk melanjutkan pembayaran pajak kendaraan bermotor anda, silahkan pilih salahsatunya. Pilihan 1) Masukan 16 kode bayar yang didapatkan di SMS Gateway , atau 2 ) masukan langsung kode propinsi + masa berlaku pajak. Untuk Jawa Barat, Kode propinsinya 32 dan masa berlaku pajak bisa dilihat di SKPD.
  4. Selanjutnya akan muncul informasi kendaraan bermotor milik anda dan jumlah tagihan pajak yang harus dibayar. Pastikan informasi yang ditampilkan sesuai dengan informasi yang tertera di STNK./SKPD.
  5. Bila data yang ditampilkan telah sesuai dengan STNK/SKPD, wajib pajak bisa melakukan transaksi pembayaran pajak. Wajib pajak akan mendapatkan struk pembayaran yang dapat dicetak di mesin ATM. Struk Pembayaran tersebut merupakan tanda bukti/dokumen yang fungsinya sama dengan SKPD, jadi simpanlah struk pembayaran tersebut bersama dengan STNK kendaraan yang anda miliki dan anda tak perlu pergi ke kantor samsat untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor ( Kebijakan tentang struk pembayaran yang menjadi bukti pembayaran pajak berbeda-beda di tiap wilayah kantor samsat. Misalnya di DKI atau Jawa Timur, struk pembayaran harus di tukarkan dengan SKPD di kantor pajak selambat lambatnya 7 hari setelah struk dicetak di mesin ATM)
  6. Bila anda merasa khawatir kehilangan struk pembayaran pajak yang dicetak di mesin ATM, anda dapat menukarkan Struk pembayaran tersebut dengan SKPD di kantor samsat terdekat.
Demikianlah cara pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dengan e-Samsat di Bank BJB. Pembayaran e-Samsat tidak bisa dilakukan bila masa berlaku STNK habis. Perpanjangan STNK harus dilaksanakan di kantor samsat.

B. Pembayaran e-Samsat di Bank BRI

  1. Untuk mengetahui jumlah tagihan pajak, terlebih dahulu gunakan SMS Gateway untuk mendapatkan kode bayar. Ketik SMS dengan format  ` esamsat (spasi) no rangka (spasi ) NIK/KTP `. Contoh ` esamsat MH1JF7118BK162XXX 320711220272XXXX  `. Kirim ke nomor telepon 0811 211 9211 . Setelah sms dikirim, anda akan mendapat sms balasan yang berisi identitas kendaraan, jumlah nominal pajak yang harus dibayar dan kode bayar. Atau anda bisa langsung pergi ke Lokasi ATM Bank BJB terdekat dengan membawa SKPD (Surat Keterangan Pajak Daerah) yang biasa diberikan ketika membayar pajak tahunan di kantor samsat. 
  2. Masukan kartu ATM BRI ke mesin ATM. Setelah masuk dengan password yang anda miliki, pilih Menu Pembayaran, Menu Lainnya, Menu lainya, Menu Pajak, Menu e-Samsat.
  3. Masukan Kode Institusi Provinsi Jwa Barat (30004)
  4. Selanjutnya terdapat dua pilihan metode pembayaran.  Pilihan 1) Masukan 16 kode bayar yang didapatkan di SMS Gateway , atau 2 ) masukan langsung kode propinsi + masa berlaku pajak. Untuk Jawa Barat, Kode propinsinya 32 dan masa berlaku pajak bisa dilihat di SKPD.
  5. Bila data yang ditampilkan telah sesuai dengan STNK/SKPD, wajib pajak bisa melakukan transaksi pembayaran pajak. Wajib pajak akan mendapatkan struk pembayaran yang dapat dicetak di mesin ATM. Struk Pembayaran tersebut merupakan tanda bukti/dokumen yang fungsinya sama dengan SKPD, jadi simpanlah struk pembayaran tersebut bersama dengan STNK kendaraan yang anda miliki dan anda tak perlu pergi ke kantor samsat untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor ( Kebijakan tentang struk pembayaran yang menjadi bukti pembayaran pajak berbeda-beda di tiap wilayah kantor samsat. Misalnya di DKI atau Jawa Timur, struk pembayaran harus di tukarkan dengan SKPD di kantor pajak selambat lambatnya 7 hari setelah struk dicetak di mesin ATM).
  6. Bila struk pembayaran hilang , anda dapat melakukan cetak ulang struk pembayaran di seluruh mesin ATM Bank BRI.
  7. Bila anda merasa khawatir kehilangan struk pembayaran pajak yang dicetak di mesin ATM, anda dapat menukarkan Struk pembayaran tersebut dengan SKPD di kantor samsat terdekat.
Baca Juga : Cara Bayar Pajak Kendaraan tahunan melalui Bank BCA

Sumber https://selalusiapbelajar.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel