Lama Masa Kerja Akan Jadi Prioritas Pengangkatan Guru Honorer


Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengatakan, gelombang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS sudah dimulai sejak 2006. Pengangkatan tenaga honorer ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

"Selain karena kebutuhan untuk mengisi tenaga pada instansi pemerintah, pengangkatan tenaga honorer juga memperhatikan masa pengabdian, " kata di Jakarta, Jumat (5/2/2016).

Sebab itu, dalam PP tersebut, tenaga honorer yang diprioritaskan untuk diangkat adalah mereka yang berusia paling tinggi 46 tahun dan sudah bekerja lebih dari 20 tahun. Prioritas berikutnya untuk tenaga honorer yang lebih muda dan masa kerjanya lebih singkat. "Jadi jelas, masa pengabdian tenaga honorer menjadi perhatian pemerintah," ujar Herman.

Di dalam PP 48/2005 itu juga dijelaskan bahwa mereka yang dimaksud tenaga honorer adalah yang sudah mengabdi minimal satu tahun sampai Desember 2005. Selain itu ditegaskan, mereka diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian. Sejak diberlakukannya PP No. 48/2005 tersebut, pejabat tidak diperbolehkan mengangkat lagi tenaga honorer.

Pasca terbitnya PP 48/2005, pengangkatan tenaga honorer berlangsung setiap tahun sesuai dengan formasi, dengan prioritas yang masa pengabdiannya panjang. Guru honorer, tenaga kesehatan, juga merupakan prioritas, mengingat banyak daerah yang masih kekurangan tenaga tersebut.

Dalam perjalanannya, muncul kembali aspirasi baru, seperti ketentuan batas usia, masa kerja, proses seleksi yang perlu disesuaikan dalam PP 48/2005. Karena itu pemerintah menerbitkan PP No. 43/2007 tentang Perubahan PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pemerintah dan Komisi II DPR RI juga sepakat untuk mengklasifikasikan tenaga honorer menjadi dua, yakni Tenaga Honorer Kategori (THK) I, yakni tenaga honorer yang memenuhi kriteria PP 48/2005 dan PP 43/2007.


Kelompok kedua adalah THK II, yakni tenaga honorer yang kriteria lainnya sama, tetapi mereka tidak dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Sumber https://www.pgrionline.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel